oleh

Surat Keterangan Domisili Penduduk Telah Dihapus

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan kepada seluruh RT/RW di daerahnya untuk memperhatikan perihal sistem administrasi kependudukan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Ernawati menerangkan, saat ini penggunaan surat keterangan domisili sudah secara resmi dihapus.

Bagi warga diimbau agar segera mendatangi Kantor Disdukcapil di Cilenggang, Kecamatan Serpong, untuk mengisi biodata terbaru.

“Jadi, baik dari RT sampai dengan kecamatan sudah tidak diperbolehkan lagi membuatkan surat keterangan domisili,” terang Ernawati ditemui kabar6.com usai acara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan di Pamulang, kemarin.

Biodata ini nantinya akan ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil dan bisa diterima oleh instansi manapun yang membutuhkan.

Setiap pengurus RT/RW hendaknya mengarahkan warga untuk memiliki Surat Izin Admistrasi Kependudukan resmi yang diterbitkan oleh perangkat daerah terkait.

Azas yang ada di dalam KTP dan Kartu Keluarga (KK), adalah azas domisili atau tinggal. **Baca juga: Ribuan Warga Padati Festival Cisadane.

“Sama saja dengan warga yang mengontrak, agar diarahkan ke Disdukcapil. Sejak Januari 2015 kita sudah dipercayakan untuk mencetak KTP Elektronik, termasuk yang melakukan perekaman pada tahun 2012, sudah kita berikan ke kecamatan-kecamatan. Jadi bapak bisa informasikan ke warga untuk datang ke kecamatan-kecamatan,” tambahnya.

Kebijakan pendaftaran penduduk telah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-undang terbaru di atas merupakan perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan.

Tujuan utama dari perubahan undang-undang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, tidak diskriminatif, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta keabsahan dokumen kependudukan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email