oleh

Surat Edaran Ramadan di Tangsel Tak Kenal Kompromi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat berjanji tak akan main mata dalam menegakan regulasi yang tertuang dalam surat edaran bersama.

Pada regulasi itu diatur waktu operasional bagi usaha kuliner dan 11 jenis industri kepariwisataan lainnya.

Diantaranya arena kelab malam, diskotik, pub, musik hidup, karaoke, bar, kafe, rumah biliar, panti pijat, spa atau mandi uap dan permainan ketangkasan yang berada selain di mall.

“Tidak akan kompromi, dan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” janji Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rozak kepada kabar6.com lewat pesan singkat sambungan selularnya, Minggu (14/6/2015).

Ditegaskan, bagi aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tidak tegas dan terbukti berkonspirasi dengan pelaku usaha bandel direkomendasikan mendapatkan sanksi.

Sebagai aparatur Korps Praja Wibawa harus mampu menegakan peraturan demi kemaslahatan umat.

Rozak memastikan, bahwa kedua institusi penerbit surat edaran bersama tidak diperbolehkan meminta upeti kepada pelaku tindak pelanggaran regulasi.

Meminta uang kepada para pengusaha manapun termasuk dalam kategori pemerasan serta membebani masyarakat. “Syarat merayakan Idul Fitri adalah berpuasa sebulan penuh,” tegas Rozak.

Tapi bila masyarakat mengetahui ada prilaku indisipliner yang diperbuat aparatur daerah dipersilahkan melapor. **Baca juga: Surat Edaran Ramadan di Tangsel Diklaim Adil.

Tentunya laporan itu harus disertai dengan alat bukti yang kuat. Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, petugas yang berprilaku baik jadi terkena imbas jelek dari komentar miring tersebut.

“Jangan menuduh dan asal bicara. Silahkan dan tolong laporkan oknumnya dengan data-data yang lengkap. Saya ingin tahu siapa orangnya oknum yang “bermain” dengan surat edaran bersama ini,” tambah Rozak.(yud)

Print Friendly, PDF & Email