oleh

Surat Edaran Ramadan di Tangsel Diklaim Adil

image_pdfimage_print

Kabar6-Pendapat warga yang menuding Surat Edaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat diskriminatif, dianggap keliru.

Pasalnya, sebelum surat edaran bersama diterbitkan, sudah dilakukan diskusi serta musyawarah yang melibatkan semua unsur terkait.

Tujuan utamanya adalah, demi tercapainya kerukunan antarumat beragama selama beribadah di bulan suci Ramadhan 1435 Hijriah.

Demikian diungkapkan Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rozak kepada kabar6.com lewat pesan singkat, Minggu (13/6/2015).

“Jadi surat edaran ini bukan keinginan dari Pemkot dan MUI Tangsel. Tapi merupakan kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Rozak jelaskan, surat edaran bersama yang diterbitkan ini turut melibatkan para pelaku usaha industri hiburan dan kuliner se-Kota Tangsel. Adapun regulasi lebih ditekankan pada sanksi moral bagi masyarakat.

“Jadi ini sudah sangat adil dan tidak diskriminatif,” jelasnya.

Rozak bilang, sebelum regulasi yang tertuang dalam surat edaran bersama ini diterbitkan proses penggodokannya cukup menyita waktu.

Pada rangkap surat edaran bersama tertulis, sanksi hanya berlaku ke pelaku usaha industri hiburan dan kuliner serta individu atau kelompok organisasi kemasyarakatan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan waktu dan sistem operasional usahanya maka dapat dikenai sanksi. **Baca juga: Sanksi Pelanggaran Bulan Puasa di Tangsel Diskriminasi.

Hukumannya seperti sanksi admintratif berupa teguran langsung secara lisan atau panggilan, teguran tertulis, penutupan usaha dalam bentuk pencabutan Surat Tanda Izin Kepariwisataan atau TDUP.

Hukuman beratnya bisa dikenai kurungan penjara sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email