oleh

Surat Edaran Kemendagri Sulitkan Lembaga Pendidikan

image_pdfimage_print

Kabar6-Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap menyulitkan lembaga pendidikan keagamaan di Kota Tangerang Seatan (Tangsel).

Hal itu menyusul dikeluarkannya kebijakan bahwa setiap pemerintah daerah dilarang memberikan bantuan kepada setiap madrasah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Selama ini madrasah juga memberikan kontribusi bagi pencerahan umat di Indonesia,” ungkap Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rozak, saat dihubungi, Kamis (27/12/2012).

Rozak mengatakan langkah yang diambil oleh Kemendagri dirasakan kurang tepat. Hal ini sangat diskriminatif terhadap lembaga pendidikan islam.

Dirinya mengkhawatirkan jika memang Kemendagri tidak melakukan revisi terhadap aturan tersebut maka akan menimbulkan protes dari pengajar di madrasah.

“Karena Surat Edaran tersebut akan melemahkan dan mematikan madrasah, apalagi madrasah diniyah, karena selama ini bantuan insentif dari pemerintah pusat kepada madrasah dirasakan sangat minim. sehingga bantuan dari Pemda kepada madrasah sangat diharapkan,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Rozak, menurutnya Mendagri harus segera mengevaluasi surat edaran tersebut. Sebab, larangan pemberian dana APBD untuk madrasah dianggap diskriminatif.

“Surat edaran harus dievaluasi, karena akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di madrasah,” ujarnya.

Diakuinya, bantuan kepada madrasah ini sangat minim. Baik itu dari Kementerian Agama (Kemenag) maupun dari Dinas Pendidikan yang faktanya lebih banyak menaungi sekolah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

“Harusnya diperbanyak, bukan dilarang. Sebab, bantuan kepada madrasah dirasakan sangat minim, sehingga bantuan Pemda sangat diharapkan,” terangnya.

Sementara itu, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menjelaskan, bila pihaknya kini sedang mempelajari isi surat dari Kemendagri tersebut. Menyangkut apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam aturan yang tertera dalam surat edaran tersebut.

“Kita berpikir yang sekolah di madrasah,maupun sekolah negeri dan swasta, itu anak-anak Kota Tangsel yang perlu diperhatikan. Bentuk perhatian tidak hanya dalam bentuk uang saja, namun dalam bentuk lainnya, jadi kita sedang mencari solusinya, itu merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan perhatian terhadap mereka,” terangnya.

Dalam waktu dekat, sambung Airin, bakal dikonsultasikan terkait dikeluarkannya surat edaran tersebut kepada Kemendagri. Sehingga dapat diantisipasi. adanya penyimpangan.

“Kita akan konsultasi, namun kita akan memberikan bantuan. Bagaimana caranya tidak melanggar surat edaran tersebut,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Ruhamaben mengatakan harus ada evaluasi dan akan melakukan koordinasi lebih lanjut soal keluarnya surat edaran tersebut.

“Yang kami bantu itu bukan lembaganya, tapi orangnya (siswa madrasah). Makanya kami perlu tanyakan lebih jelas surat edaran ini,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email