oleh

Surat DPRD Tangsel Inskonstitusional

image_pdfimage_print

Kabar6-Sikap penolakan dioperasikannya Terminal Pondok Cabe di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh kalangan legislatif mendapat tentangan.

Secarik kertas surat penolakan yang dialamatkan ke lembaga eksekutif menjadi celah awal penolakan.

“Surat ini inskonstitusional,” kata Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tangsel, Imam Darmadi saat menggelar aksi di depan kantor Sekretariat DPRD di Kecamatan Setu, Senin (3/2/2014).

Menurutnya, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat karena hanya diteken oleh Ketua DPRD Bambang P Rachmadi dan Ketua Komisi IV Bidang Pembangunan Gacho Sunarso. Sementara wakil rakyat lainnya tidak menandatangani surat penolakan.

Imam mengaku masih banyak anggota DPRD Kota Tangsel tidak mengetahui munculnya surat penolakan. Bahkan, pihak Sekretariat Dewan pun tidak merasa mengeluarkan surat sehingga dianggap sebagai surat kaleng.

“Surat ini tidak diketahui oleh semua pimpinan DPRD dan anggota lainnya,” kata Imam sambil menunjukan copy surat yang dimaksud.

Atas beredarnya surat kaleng yang menyatakan menolak, tambah Imam, LIRA Kota Tangsel berencana menemui semua pimpinan legislatif.

Ia mengklaim sikap itu tidak mendasar karena lahan Terminal Pondok Cabe hanya digunakan sebagai kantung parkir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). **Baca juga: Awak Bus AKAP Gertak Duduki DPRD Tangsel.

“Kami ingin minta klarifikasi dari lembaga legislatif,” ujarnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email