oleh

Surat C6 Disisipi Alat Peraga Coblos No.5, Ketua RT Dilaporkan Panwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Jelang perhelatan Pilkada Kota Tangerang 31 Agustus 2013 mendatang, temuan pelanggaran Pilkada terus bermunculan dan masuk sebagai aduan ke Panwaslu Kota Tangerang.

Kali ini, laporan dugaan pelanggaran Pilkada itu dilayangkan oleh Supriyanto, Ketua RW 04, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang ke Panwaslu Kota Tangerang, Kamis (29/8/2013).

Laporan tersebut terkait dengan ulah Ketua KPPS sekaligus Ketua RT 04, Ruminah yang diduga membagikan surat undangan mencoblos (C6) yang dibarengi dengan alat peraga untuk pasangan nomor 5, Arief-Sachrudin.

“Lembar C6 dibagikan beserta alat peraga untuk pasangan nomor 5, Arief-Sachrudin. Padahal, lembar C6 yang dibagikan tidak dibubuhi tandatangan dari Ketua KPPS setempat,” ujar Supriyanto.

Tak hanya itu, saat membagikan surat C6 dan alat peraga coblos pasangan nomor 5, Ketua KPPS dimaksud juga sempat mengancam bahwa kampung tersebut akan aman bila warga setempat memilih pasangan nomor urut 5.

“Saya menduga adanya aktor intelektual dibalik semua masalah ini, karena mana mungkin seorang RT sanggup mendanai cetakan alat peraga dan mempunyai ide seperti itu, karena saya tau Ketua KPPS yang juga Ketua RT dibawah naungan saya itu tidak pernah sekolah,” tukas Supriyanto lagi.

Ya, laporan dugaan pelanggaran Pilkada itu diterima oleh bagian Secretariat Panwaslu, Iswanto dan akan langsung diserahkan kepada Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono, yang saat ini sedang tidak berada di kantor Panwaslu.(arsa)

Print Friendly, PDF & Email