oleh

7 Suporter Seumur Hidup Dilarang Nonton Laga Persita Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua panitia penyelenggara pertandingan Persita Tangerang, Tommy Kurniawa pastikan pihaknya berikan sanksi tegas terhadap ketujuh oknum suporter. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan bus tim sepakbola Persis Solo.

“(Tersangka) anggota komunitas Persita,” ungkapnya kepada kabar6.com di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).

**Baca Juga: Presiden Persita Tangerang Segera Temui Kaesang Pangarep

Adapun ketujuh oknum suporter Persita Tangerang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MR, 23 tahun; HK, 19 tahun; IA, 19 tahun; FS, 21 tahun; MM, 22 tahun; DH 24 tahun; GR, 18 tahun.

Tommy pastikan ketujuh inisial di atas masuk dalam daftar catatan hitam. Mereka seumur hidup dilarang untuk menonton setiap laga pertandingan Persita Tangerang.

“Ini lagi kita godok. Melarang nonton di kawasan Indomilk Arena Stadium saja,” tegasnya.

Manajemen Persita Tangerang, lanjut Tommy, juga akan berkoordinasi dengan para klub sepak bola Liga 1 Indonesia untuk melarang mereka menonton pertandingan di kandangnya masing-masing.

Ketujuh orang oknum suporter Persita Tangerang tersangka perusakan dijatuhi sanksi sejak mereka menjalani hukuman pidana hingga bebas dari penjara.

“Kronologisnya memang dirangkap oleh tim pemain Persis Solo dibawa ke PJR Tol Bitung,” terang Tommy.

Diberitakan sebelumnya, kaca bus rombongan tim sepakbola Persis Solo rusak akibat ditimpuki batu oleh oknum suporter Persita Tangerang, Sabtu kemarin. Insiden itu terjadi usai kedua tim bertanding di Indomilk Arena Stadium.

“Kita sudah mengamankan 7 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primandana Putra lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Minggu (29/1/2023).

Aksi pelemparan batu terhadap bus yang mengangkut official dan pemain tim Persis Solo terekam kamera video hingga viral di media sosial.

Aldo pastikan kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Karawaci Legok atau sebelum masuk pintu tol.(yud)

Print Friendly, PDF & Email