oleh

Sungai Cimoyan Diduga Tercemar, Bupati Irna surati Gubernur Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Kondisi sungai Cimoyan Kampung Ciuyan Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang kondisinya sangat menghawatirkan. Pasalnya, sungai tersebut kotor tidak dapat dipergunakan untuk kebutuhan warga sehari-hari.

Sungai yang kerap digunakan kini kepadanya kotor karena diduga tercemari limbah galian C yang berasal dari hulu sungai yang berada di Kabupaten Lebak. Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku sudah bersurat kepada Gubernur Banten.

“Praduga Galian C yang ada di hulu sungai masuk kedalam wilayah Kabupaten Lebak, oleh sebab itu untuk menyelesaikan permasalahan dua Kabupaten beririsan harus Bapak Gubernur tembusan ke Kabupten Lebak ,” kata Irna dalam siaran pers usai Peletakan Batu Pertama Tugu Perjuangan atau Pengadvokasian Sungai Cimoyan, Selasa (27/11/2018).

Tidak hanya itu, upaya lainnya juga dilakukan Bupati Irna dengan mengirim pesan singkat whatsapp kepada Bupati Kabupaten Lebak mempertanyaakan legalitas jika ada galian C yang ada di hulu sungai Cimoyan.

“Saat kami hubungi, Bupati Lebak ( Iti Oktavia Jayabaya) lama tidak mengeluarkan izin galian C karena sudah menjadi kewenangan Provinsi Banten,” ujarnya.

Setelah air sungai Cimoyan diuji laboratorium, Irna mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan air tersebut.

“Kami sudah mengambil sampel air nya, dan mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan, masyarakat jangan menggunakan air itu untuk kebutuhan sehari – hari,” imbuhnya.

Kepala Seksi (Kasi) pengaduan kasus pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang Rayu Daniswara membenarkan jika pihak DLH sudah melakukan uji laboratorium, kata Rayu, hasilnya DOD 5 atau jumlah oksigen yang larut dalam air untuk bakteri melebihi kapasitas.

“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 82 tahun 2001 DOD 5 harus 3,2. Hasil uji lab kemarin 5,12, ini jelas akan menyebabkan gangguan kesehatan kalau dipergunakan,” terangnya.

Dalam PP 82 tahun 2001 juga dijelaskan bahwa aliran sungai yang melintasi dua Kabupaten atau Kota pengendaliannya ada di Provinsi.**Baca juga: Rocky Gerung Jadi Rebutan Foto Bersama di Pelantikan PP dan IKA Imala.

“Untuk wilayah sungai diseputaran kota kami terus memantau, namun karena Cimoyan hulunya ada di Lebak dan hilirnya di Pandeglang, harus Provinsi Banten yang menangani dan surat sudah disampaikan ke Provinsi tembusan ke Kabupaten Lebak,” jelasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email