oleh

Sunat Dana Bansos, Dua Pendamping di Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan tersangka Asep Dede Priyatno dan Yendi Nova Yanti atas kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos). Keduanya terindikasi menyunat dana Program Keluarga Harapan periode 2018-2019 di Kecamatan Tigaraksa.

“Hari ini kami dari kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan status dari Asep Dede Priyatno dan Yendi Nova Yanti menjadi tersangka dari hasil pemeriksaan, pengumpulan data di lapangan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Senin (22/3/2022).

Nova mengatakan, terhadap kedua tersangka pendamping ini mereka memang sudah ditugaskan oleh kementerian sosial. Masing-masing dari mereka menunjuk salah satu anggotanya menjadi ketua kelompok dalam mengambil buku tabungan dengan ATM.

Modus yang dilakukan kedua tersangka ini pada saat dana untuk PKH sudah cair, ATM-nya dikuasai oleh kedua tersangka. Seharusnya diserahkan oleh PKM penerima bantuan sosial.

Namun kepada kedua tersangka ini ATM yang menguasai sehingga mereka leluasa menarik sejumlah dana yang di peruntukan bagi masyarakat bantuan sosial.

Nova melanjutkan, setelah uang itu ditarik keduanya panggil masyarakat untuk menerima. Kedua tersangka rapi dalam menjalankan aksinya.

“Selain mereka mencatut dana dari mereka-mereka meminta untuk meminta uang terima kasih terhadap masyarakat yang menerima PKH,” tegasnya.

ADP sebagai pendamping PKH dari 2018-2019 sebanyak 265 KPM yang berada di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka, dan Margasari. Sedangkan YN mendampingi sebanyak 335 KPM di Desa Cileles.

Nova menjelaskan, modus yang dijalankan para tersangka, yakni dengan melakukan penarikan uang melalui BriLink dan memotong atas uang yang ditarik dari masing-masing rekening dan mencabut buku tabungan milik KPM.

“Mereka (tersangka) menarik uang dari ATM milik KPM melalui BriLink dan mencabut buku tabungan,” tuturnya.

**Baca juga: Bupati Zaki Lantik 230 Pejabat Pemkab Tangerang

Akibat dari tindakan penyalahgunaan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp635.592.071.

Atas perbuatannya, tambah Nova, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email