oleh

Sumpah Pemuda, Kinerja OPD Lebak Dinilai Kurang Berpihak kepada Pemuda

image_pdfimage_print

Kabar6-Forum Pemuda Lebak menyatakan sebagai refleksi Hari Sumpah Pemuda, tak berlebihan jika pemuda di Kabupaten Lebak diberikan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam proses pembangunan melalui berbagai sektor.

“Ini bukan soal menghentikan rezeki, tetapi ada beberapa orang yang bekerja dengan berbagai pekerjaan, sementara yang lain seolah tidak diberikan kesempatan,” kata Evan Jaelani dari Forum Pemuda Lebak dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2019).

Bertepatan dengan momentum Hari Sumpah Pemuda, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya harus mengevaluasi kinerja sejumlah OPD yang tidak bisa mengikuti ritme yang dicanangkan Pemkab Lebak.

“Salah satunya soal pemberdayaan masyarakat, dalam hal ini sektor pemuda yang kemudian menyumbang dalam tingkat pengangguran di Lebak,” ujarnya.

Mantan pengurus Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) ini meminta seluruh pihak membuka peluang kepada pemuda dan sarjana di Lebak untuk mengaktualisasikan ilmu.

“Jangan sampai ada individu yang bekerja di berbagai program, sementara banyak yang lain yang tidak bekerja,” katanya.

Menurutnya, lemahnya Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyebabkan persoalan double job pada beberapa pendamping program pemerintah tak juga kunjung selesai.

“Padahal di beberapa daerah seperti Pandeglang, sudah tegas menyatakan tidak diperbolehkan double job antara pendamping PKH dengan pendamping desa.

“Ini sebenarnya sudah sering kali disuarakan oleh berbagai kalangan, tapi anehnya dinas terkait tidak merespon dengan serius dan tegas, terbukti sampai saat ini situasi tersebut masih berlangsung,” jelasnya.

Pada program PKH misalnya, masih ada pendamping yang merangkap sebagai pendamping desa. Ada yang menjadi tenaga pengajar bahkan ada yang sudah ASN (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).**Baca juga: 40 Atlet Softball dan Pencak Silat di Lebak Ikuti KWPN.

“Kalau masalah ini tidak segera direspon akan menutup kesempatan bagi yang lain. Anda bekerja di beberapa program dan secara aturan jelas melanggar, sementara yang lain tidak diberikan kesempatan alias menganggur,” bebernya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email