oleh

Suharyo Bendum KONI Tangsel Pindah Sel di Lapas Pemuda Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Bendahara Umum KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Suharyo batal dititipkan di Rumah Tahanan Serang. Ia orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2019 senilai Rp 1,1 miliar lebih.

“Betul. Sekarang sudah di LP Pemuda Tangerang,” kata Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Tangsel, Ate Quesyini Ilyas kepada kabar6.com, Jum’at (18/8/2021).

Menurutnya, otoritas Rutan Serang langsung menolak Suharyo menjadi tahanan titipan sementara. Ia menduga ada dua kemungkinan alasan penolakan.

“Mungkin karena covid gini mereka seleksi atau gimana,” jelasnya. Ate bilang, bisa juga karena faktor daya tampung Rutan Serang sudah penuh.

“Tapi akhirnya kita alihkan ke Lapas Pemuda Tangerang,” jelasnya.

**Baca juga: Satpol PP Tangsel Tutup Mata Ada Bisnis Mesum di Venesia BSD

Adapun tersangka kedua Ketua Umum KONI Tangsel Rita Juwita dititipkan ke di Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita di Tangerang. Jaksa pastikan proses penyidikan kasus bancakan fulus hibah sebanyak Rp 7,8 miliar masih dikembangkan.

“Siapapun jika ada bukti permulaan yang cukup ya dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ate.(yud)

Print Friendly, PDF & Email