oleh

Sudah Disegel BP2T, Warga Tantang Satpol PP Bongkar BTS

image_pdfimage_print

Kabar6-Bangunan menara telekomunikasi atau Base Traceiver Station (BTS) di Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya disegel.

Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, mengambil tindakan tegas karena bangunan tersebut tidak mengantongi dokumen resmi perijinan.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BP2T Kota Tangsel, Ayep Jajat lewat pesan singkkat Minggu (14/9/2014). “Iya, kita sudah segel tower (menara) tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Ketua RT 014/08, Kelurahan Pondok Kacang Timur, Joko sutrasno, menyambut gembira langkah tegas yang telah dilakukan BP2T Kota Tangsel pada Jum’at (12/9/2014) kemarin.

Menurutnya, warga akan terus mengawal pemerintah agar segera menurunkan BTS ini. “Alhamdulillah, sudah disegel. Kita akan terus kawal dan tantang Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) merobohkan BTS yang sudah 2,5 tahun mengganggu kenyamanan warga itu,” ujar Joko.

Ditanya apakah bila PT Gtrafo selaku pemilik BTS dimaksud mau mengurus semua perizinan atas pendirian BTS itu warga akan menyetujuinya, Joko mengklaim warga sudah terlalu kecewa.

“Kita tetap akan menolak adanya BTS diwilayah kami,” ujarnya sembari mengatakan bila perusahaan itu diberikan waktu 3×24 jam untuk membongkar sendiri bangunannya, bila tidak ingin dibongkar petugas.

Joko mengatakan, dengan disegelnya BTS dan diharapkan dapat segera dirobohkan, warga dapat menjalankan ibadah lima waktu di Musholah dengan nyaman, tanpa takut adanya petir yang menyamber ke mushola. **Baca juga: Sekretaris Dishubkominfo Tangsel Diperiksa Kejaksaan.

“Kita disini pada trauma, kalau uda cuaca mendung aja langsung masuk kerumah, dan jarang yang sholat dimushola, karena takut terkena petir seperti kemarin,” jelasnya menceritakan dampak dari BTS setinggi 25 meter itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email