oleh

Sudah Dinodai, Gadis ABG Difoto Bugil Lalu Disebarkan

image_pdfimage_print

Kabar6- Sudah jatuh ketiban tangga. Itulah nasib yang diaIami Bunga,17, seorang gadis dibawah umur dari Pasuruan Jawa Timur. Ia sudah ditiduri sebanyak 4 kali oleh Ismawan Sony (35), bapak dua anak, warga Desa Parerejo, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, malah difoto bugil lalu disebarluaskan.

Kini Sony, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Purwosari, setelah ketahuan mencabuli seorang gadis di bawah umur. Tak hanya itu, Sony  juga diduga menyebarkan foto bugil gadis tersebut..

Perkenalan Bunga dengan Sony sekitar enam bulan lalu.  “Dia mengaku masih bujang. Katanya dia mencintai saya, meskipun saya sudah bertunangan,” kata Bunga saat diperiksa di Mapolsek Purwosari, Selasa (20/11/2012).

Dari pengakuan korban, diketahui bahwa Sony sudah mengajaknya kencan di luar kota sebanyak empat kali. Dua kencan dilakukan di Lawang, Kabupaten Malang, dan dua kencan lagi dilakukan di Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dari empat kali kencan di losmen, tiga kali saya dipaksa ‘main’. Tak hanya itu, ia juga memotret saya dalam keadaan bugil dengan menggunakan ponsel,” kata gadis bertubuh langsing ini.

Foto-foto bugil Mawar  dicetak  Sony sebanyak 10 lembar lalu disebarkan kepada keluarga Mawar dan sejumlah  tetangganya. “Saya tidak ingin Bunga  menikah dengan tunangannya,” kata Sony

Foto-foto yang dicetak sebanyak 10 lembar ini, untuk satu lembarnya terdapat dua pose, yaitu  foto bugil yang memperlihatkan bagian atas tubuh Bunga , dan foto Bunga  dengan pose mengenakan handuk.

Kapolsek Purwosari, AKP Heri Pujiono, mengungkapkan, terkuaknya kasus ini setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Purwosari tentang penyebaran foto-foto itu. “Senin malam tersangka berhasil kami amankan ,” kata Heri.

Atas perbuatannya itu, tersangka  dijerat UU nomor 32/2002 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun, dan UU Pornografi nomor 44/2008 tentang penyebaran foto asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.(bbs/sak)

 

Print Friendly, PDF & Email