oleh

Sejak Dilegalkan, Sudah 300 Ribu Warga Thailand Daftar Aplikasi untuk Tanam Ganja di Rumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejak 2018, Thailand telah melegalkan ganja untuk kepentingan medis, dan kini mengembangkannya sebagai tanaman komersial guna meningkatkan industri lokal. Pemerintah Thailand juga membagikan satu juta batang pohon secara gratis kepada warga.

Pohon tersebut diberikan kepada warga yang sudah mendaftar secara online untuk ditanam di rumah masing-masing. Melansir Yahoo, warga yang menanam bisa menjual ganja tersebut sebagai bumbu atau bahan makanan serta untuk penelitian medis. Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnvirakul, mengatakan bahwa lebih dari 300 ribu orang telah mendaftar melalui aplikasi. Charnvirakul mengklaim, aplikasi itu sudah diunduh jutaan orang yang penasaran dengan pemanfaatannya.

Namun, Charnvirakul juga mewanti-wanti warga agar tidak memanfaatkan pelegalan ganja ini untuk melanggar hukum. “Jangan menggunakannya dan duduk tersenyum di rumah dan tidak melakukan pekerjaan apa pun. Itu bukan kebijakan kami,” tegas Charnvirakul di Buriram, kota pertama yang membagikan 1.000 batang pohon ganja.

Ditambahkan, “Stigma itu sudah kita hapus, lenyap, seperti menghilangkan tato. Jangan sampai muncul lagi.” Ganja, dikatakan Charnvirakul, harus digunakan untuk kepentingan kesehatan. ** Baca juga: Wanita Inggris Lahirkan Bayi Benih dari Sang Suami yang Sudah Meninggal Dunia Dua Tahun Lalu

Pemerintah Thailand membolehkan warga menanam hingga enam batang pohon ganja setiap rumah, namun harus mendaftar di aplikasi PlookGanja (menamam ganja). Namun otoritas Thailand masih melarang penggunaan ganja untuk rekreasi, seperti diisap seperti rokok di depan umum, dan pelaku bisa dihukum penjara atau denda.

Berdasarkan aturan baru di Thailand, kandungan senyawa psikoaktif (tetrahydrocannabinol/THC) dibatasi maksimal 0,2 persen pada ekstrak ganja dan produk makanan yang dijual, termasuk minyak dan permen.

Selain itu, sejak ganja dilegalkan, otoritas lembaga pemasyarakatan Thailand sudah membebaskan 3.000 dari total sekita 4.000 narapidana kasus kejahatan ganja.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email