oleh

Substansi Raperda Pemakaman Salah Kaprah

image_pdfimage_print

Kabar6-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum yang tengah dibahas DPRD Dan Pemkab Tangerang malam ini, Selasa (18/9/2012) di Jakarta, dinilai akan  menyusahkan warga Kabupaten Tangerang.

Sulaiman Haikal, salah satu Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum mempertanyakan maksud dan semangat dari pembuatan Raperda ini.

Menurut Haikal, Raperda itu seharusnya hanya ditujukan untuk mengatur retribusi dari proses penyelenggaraan pemakaman dan pengabuan jenazah (kremasi) dan mengikat kewajiban pengembang
atau developer perumahan untuk mengadakan lahan pemakaman bagi masyarakat.

“Bukan malah mengatur tata cara pemakaman jenazah oleh masyarakat yang berpotensi memberatkan,” ujar politisi Demokrat.

Haikal menjelaskan, hal-hal yang memberatkan masyarakat dalam raperda ini diantaranya kewajiban membuat plakat makam dari beton, harus ada ijin kepala daerah dan puskesmas jika ingin membawa jenazah ke luar daerah, jika tidak ada perpanjangan 3 bulan sebelum habis masa sewa makam 3 tahun maka bisa ditumpuk jenazah lain, meskipun tanpa pemberitahuan.

“Bahkan yang lebih aneh lagi, pelaksanaan pemakaman atau pengabuan jenazah dibatasi waktunya hanya dari jam 6 pagi hingga maghrib atau Pukul 18.00 WIB,” tambah Haikal.

Seharusnya raperda ini tidak membahas dua objek pengaturan yang berbeda, yakni antara pengadaan lahan pemakaman dan tata cara pemakaman jenazah.

Raperda harus fokus kepada persoalan pengadaan lahan makam oleh pemerintah dan pengembang. Lebih khusus lagi aturan mengenai kewajiban 2,5 persen lahan pemakaman yang harus disediakan oleh pengembang, baik secara langsung di lokasi ataupun dengan kompensasi lahan pengganti di tempat lain, mengingat kebutuhan lahan pemakaman yang sudah sangat kritis di Kabupaten Tangerang.

Raperda tidak perlu melebar hingga teknis penyelenggaraan pemakaman
oleh warga, yang berpotensi memberatkan dan menimbulkan pro-kontra dari aspek budaya dan agama. Haikal mencontohkan, dalam Islam ada kewajiban menyegerakan penguburan bahkan di malam hari sekalipun.

“Jangan sampai raperda Pengelolaan Pemakaman ini menyulitkan warga
masyarakat yang tengah tertimpa musibah, di sisi lain malah lunak
kepada pengembang nakal dengan hanya menerapkan denda sebesar lima juta rupiah,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat ini.

Untuk itu, lanjut Haikal, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut maka finalisasi Raperda ditundah hingga pekan depan. “Kami akan meminta masukan masyarakat juga,” pungkas Haikal.(dre/*)

 

Print Friendly, PDF & Email