oleh

Suami Jual Istri Lewat MiChat Dibandrol Rp 300 Ribu Sekali Kencan

image_pdfimage_print

Kabar6-Entah apa yang ada di dalam benak AR, hingga tega menjual istrinya, EE, ke pria hidung belang. Transaksi seksual itu terjadi sebuah kontrakan di Komplek Pasir Indah, Kota Serang, Banten.

Akibat perbuatannya, sepasang suami istri itu harus berurusan dengan Polres Serkot. Kini, mereka sudah dibawa ke Mapolres, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Tersangka menggunakan akun Michat dan Whatsapp untuk melakukan open BO. Dimana korbannya merupakan istri tersangka, untuk melakukan jasa pelayanan seksual kepada pelanggan,” kata Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, dilokasi, Minggu (27/03/2022).

Pelaku menjajakan istrinya dengan harga antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk satu kali permainan. Dalam satu bulan, mereka bisa meraih penghasilan mencapai Rp 10 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka.

**Berita Terkait: Pria Padeglang Jual Pacar Lewat MiChat untuk Prostitusi Online

“Kita menyita alat kontrasepsi, uang dan handphone,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bisa mendekam dibalik jeruji penjara hingga 15 tahun lamanya. Lantaran polisi mengenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

“Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email