oleh

STSKB Habis, PPKO Dishub: Kembali ke Manual, Pakai Semprot

image_pdfimage_print

Kabar6-Tidak adanya stiker tanda samping kendaraan bermotor (STSKB), Pejabat pembuat komitmen (PPKO) Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menyalahkan user, pengguna bagian perencanaan.

Hal tersebut dikatakan saat dimintai keterangan lewat pesan whatshappnya, Ronal, PPKO Dishub Kabupaten Tangerang kepada kabar6.com.

“Hal itu (Stiker STSKB habis) lantaran tidak adanya usulan atau penganggaran dari pihak user, pengguna bagian perencanaan,” ucap Ronal.

Terpisah, Bambang Dwi Purwanto, Kepala Tata Usaha (Ka TU) pengujian kendaraan bermotor mengungkapkan, ketika menanyakan kepada PPKO, hanya mendapatkan jawaban dan diminta untuk pelaksanaannya kembali manual dengan semprot.

Menurut Bambang, PPKO seharusnya lebih tahu. “Ronal itu kan pernah menjadi petugas penguji.”

“Item dalam rangkaian penguji dan emisi sama semprot cat termasuk stiker STSKB itu dibayar di Perda,” tegas Bambang Dwi Purwanto, Minggu (19/5/2019).

**Baca juga: Lagi Nongkrong, Pengedar Ganja Disergap Polisi.

Bahkan, lanjut Bambang, di tahun sebelumnya juga sudah ada di anggaran murni dan ABT, kenapa di tahun ini dihilangkan.

“Kenapa dan bagaimana kok bisa terjadi, sekarang ini kan jaman modernisasi dan kita ini sudah masuk akreditasi B, kok malah mundur kembali dengan cara semprot cat,” ucap Bambang dengan nada lantang dan tegas, lantaran semangatnya ingin menjadikan pelayanan pada uji kir lebih baik. (bam)

Print Friendly, PDF & Email