oleh

Struktur Kementerian Pemicu Urusan Situ di Tangsel Mandeg

image_pdfimage_print

Kabar6-Rencana penetapan regulasi yang mengatur tentang kewenangan dalam penanganan lahan resapan air berupa situ-situ, terpaksa mesti buyar dari jadwal semula.

Pemicu krusialnya adalah karena adanya kebijakan perombakan struktural organisasi (reshuffle) dalam kabinet pemerintahan di era Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ade Suprizal mengatakan, kondisi ini membuat semua aparatur pemerintahan di tingkat kabupaten/kota terpaksa harus sabar menunggu. Meskipun kepastiannya belum bisa diketahui dalam waktu dekat.

“Banyak struktural organisasi, nomenkelatur dan nama-nama kementerian, lembaga-lembaga yang ada di tingkatan bawahnya mengalami perubahan,” terangnya menjawab pertanyaan kabar6.com Kamis (11/12/2014).

Termasuk di tubuh struktural organisasi Kementerian Pekerjaan Umum, sebagai induk dari lembaga Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang menaungi Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.

Ade mengaku, perubahan diketahuinya setelah datang dan bertemu para petinggi lembaga negara tersebut.

Akhirnya rencana penandatanganan nota sepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan lahan situ-situ yang ada di Kota Tangsel jadi batal terlaksana.

Sebab belum ada kepastian hukum yang jelas untuk mengatur pembagian tugas serta kewenangan dalam pengelolaan semua lahan konservasi resapan air. **Baca juga: Pemkot Tangsel Siap Teken MoU Pengelolaan Situ.

“Selama ini kami tidak berdaya jika ada temuan dan pengaduan dari masyarakat. Seperti halnya dalam kasus Situ Ciledug di Pamulang yang lahannya diserobot,” jelas Ade.

Di tempat yang sama, Kepala DBMSDA Kota Tangsel, Retno Prawati, memaparkan sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air, selama ini yang punya kewenangan penuh terhadap pengelolaan situ adalah pemerintah pusat .

Nantinya direncanakan berubah sesuai dalam MoU yang disepakati bersama. Pada masing-masing pemerintahan tingkat provinsi alam berperan mengawasi kelestarian lahan situ-situ. Sedangkan pada setiap pemerintahan kabupaten/kota diberikan mandat tugas melakukan pemeliharaan dan perawatan.

“Kalau kita yang menangani semuanya ya tentu enggak bisa. Mesti bagi-bagi tugas,” terang Retno.(yud)

Print Friendly, PDF & Email