oleh

Stok Blangko Kosong, Pelayanan e-KTP di Disdukcapil Kabupaten Tangerang Diganti Suket

image_pdfimage_print

Kabar6- Pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang praktis terhenti.

Hal ini menyusul adanya kekosongan blangko e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang Cikwi R. Inton mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri bahwa blangko e-KTP mengalami kekosongan hingga 5 Januari 2023 mendatang.

Namun, untuk mengantisipasi kekosongan blangko tersebut, pihak Disdukcapil mengimbau bahwa pelayanan e-KTP sementara bisa diganti dengan surat keterangan atau Suket.

“Blangko e-KTP di pusat lagi kosong. Hal itu diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran dari Kemendagri, dimana kekosongan blangko itu akan berlangsung sampai 5 Januari tahun depan. Jadi saat ini pelayanannya bisa diganti dengan Suket,” ungkap Inton, kepada Kabar6-.com, Kamis (01/12/2022).

Dijelaskan Inton, pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Tangerang seperti KIA, KK, dan akte kematian secara keseluruhan terbilang masih berjalan normal, kecuali pencetakan e-KTP.

**Baca juga: Kabupaten Tangerang Juara Umum MTQ ke-19 Propinsi Banten

Pembuatan e-KTP kemungkinan besar bisa dilakukan bilamana blangkonya sudah didistribusikan oleh Kemendagri.

“Untuk sementara kita diperbolehkan untuk mengeluarkan biodata atau suket, suket itu berbentuk surat namun terlampir fotonya dan kedepanya jika blangko sudah ada maka bisa di cetak menjadi e-KTP,” pungkasnya. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email