oleh

Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Banten Diperpanjang

image_pdfimage_print

Kabar6-Penetapan status tanggap darurat banjir bandang dan tanah longsor di kabupaten Lebak, Provinsi Banten diperpanjang.

Demikian hal itu dikatan, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, jika pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan longsor selama 14 hari ke depan.

Masa tanggap darurat pertama sebelumnya dikeluarkan pada 1 Januari 2020.

“Hasil konsultasi dan melihat kondisi di lapangan. Ini juga untuk memudahkan penanganan-penanganan, rehabilitasi dan recovery (Pasca bencana),” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Selasa (14/1/2020).

Sebumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status tanggap darurat banjir provinsi yang berlangsung selama dua pekan atau 14 haru terhitung Rabu (1/1) hingga Selasa (14/1). Penetapan ini menyusul bencana banjir bandang di Lebak dan Tangerang yang terjadi akibat cuaca ekstrem sejam malam pergantian tahun baru.

Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 362/Kep.I-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020.

Serupa pada surat Keputusan Bupati Lebak sebelumnya, Nomor 366/Kep.1-BPBD/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Kabupaten Lebak

Plt BPBD Banten, Kusmayadi mengatakan, sedangkan untuk status tanggap darurat melalui SK Gubernur Banten tidak lagi diperpanjang.**Baca juga: Komisi V DPR Pertanyakan Program Pemulihan Pasca Banjir Bandang Lebak.

Menurutnya, SK Gubernur Banten, tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Wilayah Provinsi Banten Tahun 2020 hanya berlaku 1 Januari sampai 14 Januari 2020.

“Sudah berhenti, secara umum penangan bencana, meski masih ada, tidak dilanjutkan keperpanjangan, namun akan dilanjutkan proses pasca rehabilitasi rekontruksi (RR) normal, bukan RR tanggap darurat,” terang kusmayadi, kepada wartawan.(Den)

Print Friendly, PDF & Email