oleh

Status Disimpan, Kejari Gelar Perkara Dugaan Penjualan Tanah oleh Wali Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan negeri (Kejari) Serang Banten mengggelar perkara dugaan penjualan tanah bengkok seluas 8.200 meter yang dilakukan Wali Kota Serang Syafrudin sudah dilakukan, Kamis (3/12/2020) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus itu juga sudah menjerat tersangka MFH dengan pidana penjara 18 bulan, denda sebesar Rp100 juta dan subsider 2 bulan penjara, akibat merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Supardi, membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kejagung. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Syafrudin. Namun Supardi enggan menjelaskan lebih lanjut, mengenai status Walikota Serang tersebut.

“Gelar perkara itu untuk menetapkan status Wali Kota Serang. (Status walikota serang) Nanti dulu ya, sabar,” ungkap Supardi, kepada awak media, Senin (07/12/2020).

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saima, mendatangi Kantor Kejari Serang untuk mempertanyakan kasus yang menyeret Wali Kota Serang Syafrudin. Dia mendesak Kejari Serang untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

Boyamin mengaku akan melakukan praperadilan Kajari Serang, jika tidak menuntaskan dugaan penjualan tanah bengkok yang dilakukan oleh orang nomor satu di Ibu Kota Banten.

“Kalau Kajari tidak menuntaskan kasus ini, saya akan praperadilan Kejari Serang,” kata Kooefinatir Maki, Boyamin Saiman, di tempat yang sama, Senin (7/12/2020).

Kemudian menurut pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Prof Suparji Ahmad mengatakan, jika perbuatan memiliki unsur turut serta atas terjadinya suatu tindak pidana, seharusnya orang tersebut bisa dijerat dan diproses secara hukum.

Namun dalam pasal turut serta, masing-masing pelaku harus dikualifikasikan perbuatannya. “Jika mengenakan Pasal 55 KUHP itu memang harus jelas porsinya. Pelaku turut serta dalam konteks sebagai apa? Apakah dia menyuruh, membantu, atau turut serta mengajurkan,” ujar Suparji. Kategori-kategori ini bisa dijerat pidana,” ungkapnya.

**Baca juga: Anggota Polri yang Jaga TPS Dilakukan Rapid Test di Polres dan Polda Banten

Meskipun pelaku sudah mengembalikan kerugian negara, Suparji menambahkan, perbuatan itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidananya. Perbuatan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis terhadap pelaku.

“Dalam UU Tipikor jelas bahwa pengembalian uang hasil korupsi itu tidak bisa menghapuskan perbuatan pidananya. Tapi hanya menjadi pertimbangan saja bagi majelis hakim,” terangnya. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email