oleh

Standar Pelayanan Publik Pemkab Lebak Masuk Zona Kuning, Nilainya Rendah se-Pemda Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan kabupaten hingga polres serta kantor pertanahan di seluruh indonesia.

Di Provinsi Banten, penilaian dilakukan Ombudsman Banten terhadap 9 pemerintah daerah (pemda), 8 polres dan 8 kantor pertanahan. Penilaian di pemda dilakukan pada OPD yang membidangi perizinan, kependudukan, pendidikan, sosial, kesehatan jasa dan administratif.

Hasilnya, Pemkab Lebak, Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten mendapat nilai yang masuk dalam kategori zona kuning atau Kualitas Sedang. Pemkot Cilegon mendapat nilai 77,73, Pemprov Banten 67,18 dan Pemkab Lebak 68,39.

“Masih membutuhkan perbaikan dalam hal pelayanan publik, ini tentu harus jadi pertimbangan bagi pemda dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi dalam keterangannya yang diterima Kabar6.com. Jumat (23/12/2022).

Ombudsman meminta pemda yang masuk dalam kategori kuning supaya membenahi penyelenggaraan pelayanan publik agar berkualitas.

“Pemda harus terus memperbaiki sistem pelayanan publik sesuai standar yang ditetapkan pada regulasi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik dan memperhatikan kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,“ papar Fadli.

Sementara kategori A dengan predikat Kualitas Tertinggi didapat Pemkot Tangerang Selatan dengan nilai tertinggi 88,83, Pemkab Tangerang 88,54 dan Pemkot Tangerang 88,47.

Sedangkan tiga pemda lainnya mendapat kategori B dengan opini Kualitas Tinggi yakni Pemkab Pandeglang dengan nilai 83,91, Pemkot Serang dan Pemkab Serang masing-masing mendapat nilai 79,24 dan 79,01.

**Baca juga: Harga Ikan Tenggiri dan Udang di Lebak Naik Imbas Cuaca Buruk

“Semoga ini mencerminkan komitmen dan keseriusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memotivasi pemda lainnya,” harap Fadli.

Lebih lanjut Fadli menjelaskan, penilaian Ombudsman bertujuan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Mulai dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dengan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan,” jelas Fadli.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email