oleh

SPH Tanah Ala Camat Tigaraksa Disoal Warga

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemilik lahan atau ahli waris lahan di Kabupaten Tangerang, kiranya harus lebih berhati-hati dengan status lahan yang dimiliki.

Karena, bisa jadi lahan tersebut sudah berpindah tangan kepada orang lain, meski sejatinya pemilik belum pernah menjual lahan tersebut.

Setidaknya, itulah yang kini dialami oleh Nana Sukma, ahli waris Ramiin Bin Manggu, pemilik lahan seluas 6.820 meter persegi (M2), dengan dokumen girik C 120 di Kampung cianyon, RT 01/01, Desa cisereh, Kecamatan Tigaraksa.

Betapa tidak, tanah milik kakeknya (almarhum Ramiin Bin Manggu), yang tengah digadaikan justru dijual oleh penerima gadai, setelah dipecah menjadi tiga bagian.

“Awalnya tanah itu digadaikan oleh bapak saya kepada Almarhum Haji Wid. Namun, tanpa sepengetahuan kami selaku ahli waris, tanah itu di pecah menjadi 3 bidang sebelum kemudian di jual kepada tiga pihak,” ujar Nana, Rabu (22/10/2014).

Dijelaskan Nana, tanah orangnya dijual kepada tiga orang, masing-masing kepada Sa’pei seluas 2040 M2, Nirin 2372 M2 dan Midin seluas 2500 M2.

“Setelah di mediasi, Sa’pei dan Nirin akhirnya mengembalikan lahan itu. Sementara, Midin terlanjur menjual lahan itu kepada PT Abdi Bumi Jaya (ABJ) melalui H Januri,” ujar Nana.

Karena penasaran, Nana akhirnya melakukan penelusuran guna mencari data. Hingga akhirnya, ditemukan fakta yang janggal. Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dikeluarkan Kecamatan Tigaraksa atas tanah itu tidak sesuai antara fisik tanah dengan yang tertera di buku letter C Desa Cisereh.

“Inikan aneh. Kok bisa Camat mengeluarkan SPH untuk PT ABJ. Sementara nomor SPH itu tidak sesuai dengan tanah yang dimaksud. Makanya, SPH yang dikeluarkan Camat juga saya pertanyakan,” ungkap Nana.

Dijelaskan Nana, dalam SPH ditulis tanah itu bernomor C43. Sedangkan di letter C Desa Cisereh tanah itu bernomor C120. “Sedangkan tanah bernomor girik C43 itu lokasinya berada di belakang tanah milik orang tua saya,” ujar Nana kesal.

Sementara, Kades Cisereh, Anim yang dikonfirmasi membenarkan jika tanah yang dijual oleh Midin seluas 2.500 M2 melalui H. Januri kepada PT ABJ, merupakan tanah adat yang ada dalam dokumen C desa adalah milik Ramiin.

“Proses SPH kami buat berpatokan pada surat Akta Jual Beli, yang di buat oleh Kades sebelum saya. Saya juga sudah memusyawarahkan persoalan itu, dengan memanggil pihak terkait. Dari tiga bidang tanah yang dijual, dua diantaranya sudah selesai. Sedangkan satu lagi masih ada kendala. Insya Allah akan kami rundingkan lagi,” ungkap Anim. **Baca juga: Terisolir Industri, Warga Kampung Baru Krisis Air Bersih.

Sementara, terkait persoalan tersebut, Camat Tigaraksa, Yoyon, hingga kini belum dapat dikonfirmasi.(Agm)

Print Friendly, PDF & Email