oleh

Spesialis Pencuri Helm di Bandara Soekarno-Hatta Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6-MMA terpaksa harus ditangkap oleh tim garuda Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian berupa helm.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta AKBP Adi Ferdian Saputra mengatakan, pelaku tersebut telah delapan kali melancarkan aksi pencurian helm dengan merk tertentu, merk helm tersebut NHK dan INK. Diketahui 4 kali melancarkan aksi di Bandara Soekarno-Hatta dan 4 kali di daerah Jakarta.

MMA melancarkan aksinya tersebut tersebut di parkiran terminal 1 dan parkiran terminal 2.

“Berdasarkan laporan para pengguna jasa parkiran, sudah beberapa kali hilang helm. kemudian tim garuda bergerak untuk menyelidiki hal itu dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan pihak terkait masalah pengelolaan parkir. Sehingga dapat diungkap seseorang, yang ketika keluar dari area parkiran itu membawa helm lebih dari satu, ada di kepala, di motor, dan kemudian di tangan,” ujar Kapolresta saat melakukan jumpa pers di Mapolresta Soekarno-Hatta, Jumat (27/12/2019).

Adi mengatakan, kemudian pelaku mengambil helm bermerk tersebut karena dapat dengan mudah dijual kembali. penadahnya sudah menunggu, harga dengan harga 800. Namun untuk lebih cepat laku kemudian dijual kembali lebih murah Rp300 dan Rp400.

“Masih terus diselidiki oleh satreskrim, dijual daerah Jatinegara, Jakarta Timur,” katanya.

Kasatreskrim AKP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, pelaku tersebut melancarkan aksi begitu cepat. Hanya dengan hitungan detik.

**Baca juga: HMI Tangerang Raya Gelar Sholat Ghaib untuk Muslim Uighur.

“Jadi praktiknya, dia parkir di sebelahnya (motor korban). kemudian dia ambil helmnya gak nyampe 5 detik, tanpa diseset (dipotong),” katanya.

Pelaku tersebut dijerat tindak pidana pencurian atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHPidana dan atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email