oleh

Spesialis Curanmor di Tangerang Raya Bawa Kabur Motor dalam Waktu 3 Detik

image_pdfimage_print

Kabar6 -Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisal RA (25) dan RD (30) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten.

Kedua tersangka ini telah beraksi selama 6 tahun dengan menggasak  1.080 unit motor.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan para tersangka ini beroperasi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga menembus Serang, Banten. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).

Dalam sehari, kata Ade, para tersangka sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor dan dalam satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor.

“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1080 motor yang sudah dicuri,” ujar Ade

Ade menambahkan motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 juta. “Total uang penjualan motor curiannya itu  sekitar Rp2 miliar,” katanya.

**Baca juga: 6 Tahun Beraksi, Pelaku Curanmor di Tangerang Raya Gasak Seribu Motor.

Kata Ade, salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Tersangka RD, ujar Ade, bebas sekitar 7 tahun lalu. Usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.

Para tersangka ini, lanjut Ade beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email