oleh

Sosialisasi ODOL, 14 Truk Ketahuan Melanggar Aturan di Tol Tamer

image_pdfimage_print

Kabar6-Para supir truk dan angkutan barang mendapatkan sosialisasi dari , Korlantas, BPTD Wilayah VIII, BPJT, Dishub, TNI hingga PT.MMS. Sosialisasi dilakukan di rest area Tol Tangerang-Merak (Tamer).

Para supir barang dan truk diaharapkan selalu mematuhi Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) nomor 22 tahun 2009, karena over loading masuk dalam katagori pelanggaran lalu lintas dan over dimensi masuk dalam katagori kejahatan lalu lintas.

“Kita melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait masalah kendaraan ODOL, diharapkan kepada seluruh yang hadir tahu apa yang dimaksud dengan kendaraan over dimension over loading (ODOL),” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, Kamis (10/02/2022).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi menyampaikan, saat sosialisasi agar mengindari perdebatan dengan para supir. Sampaikan pengertian secara humanis dan sopan.**Baca Juga: Cuaca Buruk di Pelabuhan Merak, Jalan Cikuasa Atas jadi Kantung Parkir

Kemudian 15 kendaraan yang diduga ODOL dilakukan pemeriksaan, ditemukan 14 melanggar aturan dan hanya satu yang taat peraturan. Bagi kendaraan yang melanggar aturan, diberi stiker bertuliskan ‘Kendaraan Ini Over Load dan Tidak Tertib Muatan.’

“Angkutan barang secara random diperiksa menggunakan alat timbangan portable yang telah disiapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 kendaraan truk angkutan barang, 14 diantaranya dinyatakan over load atu lebih muatan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi, Kamis (10/02/2022).(Dhi)

 

Print Friendly, PDF & Email