oleh

Sosialisasi Hukum Masyarakat, BP2T Janji Permudah Proses Perijinan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pihak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang berjanji akan mempermudah proses perijinan bangunan yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diwilayahnya.

Demikian diungkapkan Staf Bidang Pengolahan Perijinan BP2T Kabupaten Tangerang, Hendra saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Hukum Masyarakat yang digelar di Kecamatan Cisauk, Selasa (17/7/2012).

“Langkah pembongkaran bukan satu-satunya solusi dalam menyelesaikan persoalan. Karena, itu akan memicu timbulnya kerugian. Tentunya, sebelum sampai ke tahap itu, kita juga harus melihat dan mempelajari riwayat dari bangunan tersebut,” ujar Hendra. 

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang, nomor 6 tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bangunan yang belum memiliki ijin bisa diurus perijinannya sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan tekhnis bangunan.

“Tapi sebaliknya, bila memang bangunan dimaksud tidak memenuhi persyaratan administrasi dan tekhnis bangunan, tentunya BP2T juga tidak bisa mengeluarkan ijinannya,” katanya lagi.

Dalam sosialisasi tersebut, Hendra juga sempat memberikan gambaran bahwa banyak keuntungan yang akan didapat pemilik, bila bangunannya sudah dilengkapi dengan legalitas. 

“Salah satunya adalah, bangunan yang legal akan memiliki nilai investasi yang jauh lebih tinggi dibandingkan bangunan ilegal. Selain itu, bangunan legal juga akan aman dari berbagai persoalan hukum yang kemungkinan muncul dikemudian hari,” ujarnya.

Ya, Selain pihak BP2T, Sosialisasi Hukum Masyarakat yang berlangsung di Kecamatan Cisauk tersebut juga melibatkan pembicara dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Perencanaan Pembangungan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tangerang.

Sosialisasi tersebut tampak dipadati oleh aparat desa dan keluarahan se Kecamatan Cisauk, warga dan kalangan pengusaha.

Sedianya, sosialisasi ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara marathon di 29 kecamatan se Kabupaten Tangerang, seiring dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang, nomor 6 tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu.(tom migran)

 

Print Friendly, PDF & Email