oleh

Sopir Taksi Online Ditembaki Begal pakai Airsoft Gun di Lebak, 5 Pelaku Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

image_pdfimage_print

Kabar6-Efi Hanafi, seorang driver taksi online mengalami luka di bagian kepala belakang dan bahu akibat ditembaki dengan senjata airsoft gun oleh kawanan begal yang berpura-pura jadi penumpang di Jalan Raya Cileles-Gunungkencana, Kabupaten Lebak.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Mei 2021 dini hari. Mulanya, Efi mendapat pesanan agar diantar ke wilayah Cileles dengan titik penjemputan di lampu merah Sempu, Kota Serang. Efi lalu menjemput penumpang yang rupanya berjumlah 4 orang pria.

“Kemudian korban mengantar dan setibanya di wilayah Cikulur, salah satu pelaku mengarahkan korban untuk belok ke kanan. Saat melewati jalan berlubang, salah satu pelaku meminta korban untuk memperlambat laju kendaraan, kemudian pelaku langsung menarik rem tangan mobil,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana kepada wartawan, di Mapolres Lebak, Kamis (20/5/2021).

Pelaku yang duduk di kursi belakang langsung menembaki Efi diikuti oleh pelaku lainnya yang juga mengeroyok warga Curug, Kota Serang tersebut.

“Korban langsung mematikan kendaraan dan mengambil kunci lalu keluar mobil. Para pelaku kemudian keluar dari mobil dan melarikan diri,” ujar Ade.

Satreskrim Polres Lebak yang menerima laporan Efi langsung menyelidiki aksi kejahatan jalanan tersebut. Tak butuh waktu lama alias kurang dari 1×24 jam, polisi sudah dapat mengidentifikasi para pelaku yang totalnya berjumlah 5 orang, di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kelimanya adalah AGS (25), RD (25), IM (21), FB (24) dan yang membuat miris salah satu pelaku lagi yakni berinisial RFD masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

“Masing-masing pelaku punya peran yang berbeda-beda. Tapi, otak yang punya ide dan rencana aksi pidana itu adalah AGS, dia juga yang membeli pistol dan mencari target melalui aplikasi. Pelaku AGS juga membawa setrum listrik genggam,” ungkap Ade.

“Motif para pelaku ingin menguasai kendaraan milik pelaku untuk mendapat keuntungan,” sambung Ade.

**Baca juga: ASN Terlibat Pencurian Alat Kesehatan Rumah Sakit, BKPSDM Lebak: Kami Tindak Lanjuti

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menambahkan, dari para pelaku, pihaknya mengamankan 2 senjata airsoft gun jenis pistol dan reforver beserta 5 butir peluru di dalam mobil dan alat setrum genggam.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Indik.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email