oleh

Sopir Odong-odong Terancam 6 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Polres Serang menetapkan JL (27) sopir odong-odong sebagai tersangka tewasnya 9 penumpang dan 24 lainnya luka berat maupun ringan, pada peristiwa maut di hari Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB di Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

“Penyidik menetapkan JL (27), warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolres Serang, Rabu (27/07/2022).

Polisi menyatakan mengejar pembuat atau bengkel yang memodifikasi mobil menjadi odong-odong. Pelaku terancam penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Tersangka JL juga dikenakan pasal berlapis oleh pihak kepolisian.

“Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan terjadinya laka lantas hingga mengakibatkan korban luka ringan, luka berat dan meninggal dunia,” jelasnya.

Menurut Shinto, saat kejadian, Selasa, 26 Juli 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, JL membawa 33 penumpang. Dari 24 korban luka, 13 nya sudah diperbolehkan pulang ke rumah, sisanya masih mendapatkan perawatan medis di RS Hermina Ciruas.

Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan dua kali, pertama dilaksanakan oleh Satlantas Polres Serang bersama Dirlantas Polda Banten. Kemudian hari ini, Rabu, 27 Juli 2022, dilaksanakan oleh Unit Laka Lantas Korlantas Polri.

**Baca juga: Temuan Korlantas Polri dari Tragedi Odong-odong Maut di Serang

Hasilnya ditemukan ada penambahan panjang kendaraan sebanyak 1 meter. Kemudian saat membawa penumpang, sopir memutar lagu anak-anak dengan suara keras, sehingga mengganggu pendengaran.

“Odong-odong sedang memutar musik anak-anak cukup keras, sehingga ada peringatan dari masyarakat, tapi tidak terdengar karena ada noice dari musik itu sendiri,” terangnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email