oleh

Sopir Kadisdukcapil Lebak Positif Covid-19, Warga Diminta Gunakan Pelayanan Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, berharap, masyarakat mengurus permohonan dokumen kependudukan memanfaatkan pelayanan secara online.

Hal tersebut menyusul hasil Swab PCR sopir Kepala Disdukcapil Lebak dinyatakan positif Covid-19.

“Sebenarnya dari sebelum-sebelum ini kami sudah mendorong agar masyarakat memanfaatkan layanan secara online yang sudah kami siapkan. Tapi begitu, masih banyak masyarakat yang tetap datang langsung,” kata Kabid PIAK Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, dihubungi Kabar6.com, Rabu (26/8/2020).

Untuk mengurus permohonan dokumen kependudukan secara online, masyarakat bisa mengunjungi laman http://disdukcapil.lebakkab.go.id. Namun, permohonan harus terlebih dahulu harus mendaftar sebagai user.

“Layanan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga (KK), surat pindah dan permohonan e-KTP bisa secara online. Di tiap-tiap layanan, pemohonan akan diminta mengupload dokumen yang dibutuhkan,” ujar Naji.

Masyarakat yang mengajukan permohonan e-KTP tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil karena bisa diantar langsung ke rumah dengan biaya dibebankan kepada pemohon.

“Kami kirimkan melalui jasa pengiriman, biaya pengirimannya murah kok. Nanti ada notifikasi ke WhatsApp pemohon bahwa KTP selesai dan akan siap kami kirim satu hari setelah notifikasi diterima,” jelas Naji.

**Baca juga: Pick Up Terguling di Jalan Cipanas-Warungbanten Lebak, 3 Orang Tewas.

Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan secara kolektif melalui operator kecamatan dengan menggunakan jaringan komunikasi e-KTP atau melalui kolektif ke aparatur desa yang ditugaskan oleh pemerintah desa. Setiap kecamatan memiliki dua orang operator.

“Jadi yang datang ke Disdukcapil hanya operator saja, artinya hanya beberapa orang tidak sampai menumpuk untuk mencegah penularan Covid-19,” ucap Naji.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email