oleh

Sopir Bus Putera Remaja Bakal Gugat BKP Cilegon

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sopir bus Putera Remaja, Riris Harjanto, mengancam bakal melayangkan gugatan pra peradilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan hewan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Cilegon.

Ia menilai, penetapan status tersangka atas dirinya oleh Penyidik PPNS BKP Cilegon, tanpa disertai alat bukti yang jelas.

Kuasa hukum Riris, Bahtiar Rifai dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kota Cilegon mengatakan, kliennya kecewa dan dirugikan atas tindakan penyidik BKP yang tidak profesional.

Gugatan pra peradilan terhadap penetapan status tersangka oleh BKP Kelas II Cilegon itu, terpaksa dilakukan karena pihaknya menilai banyak kejanggalan atas penetapan tersangka kepada kliennya.

“Klien kami terancam dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja karena sudah hampir satu bulan kendaraannya disita petugas. Sementara kejelasan statusnya sendiri tidak jelas, ditetapkan tersangka tapi tidak jelas unsur alat buktinya,” kata Bachtiar, di kantornya, Jumat (18/3/2016).

Padahal, kata dia, kliennya memiliki surat-surat dan dokumen burung dari BKP asal. Dan, diketahui burung tersebut merupakan barang titipan yang statusnya bukan merupakan burung yang dilindungi. **Baca juga: Petugas Gabungan Razia Narkoba di Lapas Cilegon.

“Klien kami memang saat itu tidak bisa menunjukan dokumen kesehatan dari BKP asal, karena terselip saat pemeriksaan. Tapi petugas tetap saja menetapkannya sebagai tersangka. Ini sangat memaksakan,” ujarnya. **Baca juga: Tas Dibobol, Penumpang Batik Air Mengamuk di Bandara Soetta.

Tidak hanya itu, penyidik juga diduga tidak menyertakan dua alat bukti dalam kasus ini. **Baca juga: Avanza Nyemplung ke Parit di Tangerang, Tiga Tewas.

Menanggapi ancaman tersebut, itu BKP Kelas II Cilegon mengaku akan tetap melanjutkan kasus tersebut. Apalagi, dua unsur alat bukti dan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera disidangkan.(sus)

Print Friendly, PDF & Email