oleh

Sopir Avanza Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Jalan Cileles-Gunungkencana

image_pdfimage_print

Kabar6-Polisi menetapkan SA pengemudi sopir minibus Avanza dalam kecelakaan maut yang tewaskan tiga orang di ruas Jalan Cileles-Gunungkencana, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, pada Kamis (4/11/2021).

Status warga Cilograng, Kabupaten Lebak, sebagai tersangka setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara sejak terjadinya kecelakaan tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan,” kata Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Kresna Ajie Perkasa dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).

Kresna menjelaskan, SA karena kelalaiannya mengemudi mengakibatkan tiga orang yang merupakan satu keluarga dengan menumpang sepeda motor tewas. Tiga orang itu terdiri dari pasangan suami istri beserta anaknya warga Desa Kadumalati, Kecamatan Sindang Resmi, Pandeglang.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SA dilakukan penahanan,” ujarnya.

**Baca juga: Kecelakaan Maut di Cileles Supir Avanza Ditetapkan Jadi Tersangka

Dia, SA, sambung Kresna, dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” terang Kresna.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email