oleh

Soleh Lupa Cabut Kunci Motor Kena Curanmor di Cipocok

image_pdfimage_print

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan Fotocopy Ruko Komplek RSS Pemda Lingkungan Banjarsari, Kota Serang pada Rabu (17/11/2021) lalu. Pelaku berinisial ED alias OR, 28 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, Ipda Irwan Nova mengatakan kasus ini terungkap atas dasar Laporan Polisi Nomor 196 Polsek Cipocok Jaya pada 17 November 2021. Kronologis sekitar pukul 17.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban atas nama Soleh warga Kampung Miyabon, Kecamatan Cipocok Jaya.

“Pada awalnya korban tiba di fotocopy lalu memarkirkan sepeda motornya dengan kunci masih menggantung di kontak sepeda motor,” ungkapnya, Sabtu (20/11/2021).

Irwan jelaskan, tiga menit berlalu sepeda motor jenis Scoopy dengan nomor polisi A 6971 CU warna hitam dibawa kabur pelaku ke daerah Curug.

”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.18.690.000 dan korban melaporkan atas tindak pindana pencurian ke Polsek Cipocok Jaya,” ungkap Kanit Reskrim .

Usai menerima laporan kejadian Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya gerak cepat melakukan pengecekan ke TKP, dengan rangkaian penyelidikan dilaksanakan pada Kamis (18/11). Dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor ED (28) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Curug.

“Personel Reskrim Polsek Cipocok Jaya gerak cepat menuju lokasi yang diduga adalah kediaman pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

**Baca juga: Culik dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Tiga Remaja Ditangkap Polres Serang

Kemudian sekira pukul 12.30 WIB setiba di lokasi personel langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

”Barang bukti diamankan beupa satu unit sepeda motor Scoopy hitam dengan nomor polisi A-6971-CU, atas perbuatanya pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” terang Irwan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email