oleh

Sodomi 41 Bocah, Babeh Terancam Hukuman Mati

image_pdfimage_print

Kabar6-WS alias Babeh, pelaku pedofilia yang ‘menggarap’ 41 bocah di Kabupaten Tangerang, terancam hukuman mati.

Demikian dikemukakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Pradhana Probo Setyarjo, kepada kabar6.com, Selasa (9/1/2017).

Oknum guru Sekolah Dasar ‘pemangsa’ anak dibawah umur ini, kata dia, bisa terancam hukuman mati, karena korban lebih dari satu orang.

Ancaman hukuman mati itu, merujuk pada Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002, Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81, Ayat (5) menyatakan dalam hal tindak pidana sebagaimana seperti yang dimaksud Pasal 76D, menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, dapat mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Pelakunya bisa diancam dengan hukuman mati, karena korbannya lebih dari satu orang,” tegas Pradhana.

Pradhana menambahkan, penerapan Pasal hukuman mati terhadap pelaku pedofilia ini, bergantung sungguh pada hasil penelitian dari berkas perkara yang dilimpahkan oleh pihak penyidik.**Baca Juga: Tangani Kasus Sodomi Babeh, KPAI Apresiasi Pemkab Tangerang.

“Kita tunggu berkas perkaranya dulu. Kalu memang memungkinkan bisa saja diterapkan Pasal itu,” tandasnya.(Bam/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email