oleh

Soal Tarif Parkir, Warga Somasi Kadishubkominfo Tangsel

image_pdfimage_print
Pemotor keluar area parkir pertokoan Bidex BSD.(yud)

Kabar6-Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan operator layanan jasa parkir, PT Pan Satria Sakti (PSS), dinilai tidak patuh dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ihwal pengawasan dan penetapan tarif parkir diwilayah setempat.

Faktanya, patokan tarif parkir yang dikelola oleh operator tersebut, hingga kini masih melebihi ambang batas yang telah ditentukan dalam regulasi berkekuatan hukum tetap.

Demikian dikatakan Muhamad Acep, warga asal Serpong, yang sebelumnya menggugat perusahaan operator parkir, PT PSS, terkait penetapan tarif parkir di Kota Tangsel ke BPSK wilayah setempat.

Bahkan, Acep menyebut bila terkait hal itu pihaknya juga telah melayangkan surat terkait hal itu ke Dishubkominfo Kota Tangsel.

Dalam suratnya, Ia meminta kepada regulator dan operator jasa parkir kendaraan bermotor, agar dapat mematuhi instruksi yang telah diputuskan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat, lewat putusan sidang gugatan.

“Saya melihat oknum pejabat Dishubkominfo malah “ngeborongin” lahan aset daerah. Lihat saja di kawasan ITC BSD,” kata Acep lewat keterangan resmi yang diterima kabar6.com‎, Selasa (27/9/2016).

Ia uraikan, dalam surat putusan nomor: 20/Pts/BPSK‎-Tangsel/IX/2016, Dishubkominfo diinstruksikan agar memberikan pembinaan kepada PT PSS.

Seluruh titik lokasi parkir tarifnya wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012, tentang Retribusi Daerah pada Dishubkominfo Kota Tangsel.

Acep juga menduga ada aroma kongkalikong yang dilakukan oleh oknum pejabat Dishubkominfo Kota Tangsel dengan PT Pan Satria Sakti, selaku operator.
 
Praduganya mengacu dari surat perjanjian kerjasama nomor: 551/1236/ANK, Nomor: 032/dir/Pss/V/2016, tentang Pemakaian Tanah Milik Pemkot Tangsel tertanggal 27 Mei 2016.

‎Acep berharap, Kepala Dishubkominfo Tangsel Sukanta, punya itikad baik untuk menyikapi surat somasi yang ditujukan kepadanya.**Baca juga: Ini Alasan BPSK Tangsel Hanya Kabulkan Sebagian Gugatan Parkir.

Bila terhitung sejak surat somasi dilayangkan hingga tiga hari kedepan tidak digubris, maka Acep mengancam bakal menempuh upaya hukum.**Baca juga: Operator Parkir di Tangsel Klaim Setor “Pajak” Rp1,6 Miliar.

“Kami akan menempuh jalur sesuai ketentuan yang berlaku, baik pidana ataupun perdata,” tegasnya.**Baca juga: Begini Putusan Gugatan Sengketa Parkir di Tangsel.

Hingga berita ini diturunkan, kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi pejabat dan pengusaha bersangkutan.

Sementara, Kepala Seksi Parkir dan Terminal Dishubkominfo Kota Tangsel, Dito Candra Wirastyo, hingga kini juga merespon ketika diminta tanggapan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email