oleh

Soal Tarif Parkir, Tangcity Mall Dilaporkan ke DPRD

image_pdfimage_print
Plang tarif parkir di Tangcity Mall.(din)

Kabar6-Para pegiat LSM yang tergabung dalam wadah Gabungan Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Tangerang (GMP2L), mengadukan TangCity Mall ke DPRD Kota Tangerang, Kamis (24/3/2016).

Hal ini menyusul adanya keluhan warga ihwal tarif parkir meter sebesar Rp3 ribu perjam, tanpa batas waktu maksimal yang diberlakukan salah satu pusat perbelanjaan mewah di Kota Akhlakul Karimah ini.

“Ya, hari ini kami adukan masalah tarif parkir meter di TangCity ke dewan,” ungkap Koordinator GMP2LT, Saepudin Juhri, kepada Kabar6.com, usai menggelar pertemuan dengan Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Solihin, petang tadi. **Baca juga: Soal Parkir di Tangerang, GMP2LT Bakal Surati Kejati Banten.

Menurut Juhri, pemberlakuan tarif parkir meter selangit di TangCity Mall ini, ditengarai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3/2014, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha. **Baca juga: Mahal, Warga Keluhkan Tarif Parkir Tangcity Mall.

Dimana, kata dia, dalam Perda itu secara jelas mengatur tentang tarif retribusi tempat khusus parkir tertutup (Gedung parkir, taman parkir dan sejenisnya).

“Tarif parkir di TangCity Mall, tak sesuai dengan aturan yang ada. Kenapa, terus dibiarkan. Kasihan dong sama masyarakat,” ujarnya.

Berikut tarif parkir yang telah diatur dalam Perda Kota Tangerang ‎ Nomor 3/2014, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2011, Tentang  Retribusi Jasa Usaha

‎-Kendaraan bermotor roda dua Rp1.000,-/1 jam berikutnya. Rp500,-/2 jam berikutnya, Rp2.000,- (tarif maksimal) dan Rp50.000,-/satu Bulan

– Kendaraan bermotor roda tiga Rp1.500,-/1 jam berikutnya, Rp500,-/2 jam berikutnya, Rp3.000,- (tarif maksimal) dan Rp.75.000,-/satu Bulan 

– Kendaraan bermotor roda empat  Rp2.000,-/1 jam berikutnya, Rp1.000,-/2 jam berikutnya, Rp4.000,- (tarif maksimal) dan  Rp100.000,-/satu  Bulan.

– Kendaraan bermotor roda enam Rp5.000,-/1 jam berikutnya, Rp2.000,-/2 jam berikutnya, Rp10.000,- (tarif maksimal) dan  Rp150.000,-/satu Bulan.

– Kendaraan bermotor lebih dari roda enam Rp  10.000,-/1 jam berikutnya, Rp2.000,-/2 jam berikutnya, Rp20.000,- (tarif maksimal) dan   Rp.200.000,-/satu Bulan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email