oleh

Soal SKTM Riani, RSDP Koordinasi dengan Dinkes Kota Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Drajad Prawiranegara Serang (RSDP) Encup Suplikah menjelaskan bahwa kebijakan berobat dengan SKTM bisa dilakukan. Namun, hanya bisa digunakan oleh masyarakat Kabupaten Serang.

Pernyataan tersebut disampaikan Encup untuk mengklarifikasi terkait viralnya seorang anak penderita gizi buruk asal Kota Serang yang tidak diterima di RSDP menggunakan SKTM namun disarankan mengurus BPJS.

“Kebijakan RSDP tentang surat keterangan tidak mampu kalau untuk Kabupaten Serang insya Allah sudah ada solusinya dengan Dinkes Kabupaten Serang,” jelas Encup, Rabu (20/3/23019).

Dikatakan Encup untuk kebijakan berbeda daerah dengan mengunakan SKTM akan segera dikoordinasikan Dinkes Kota Serang, guna mencapai kesepakatan bagi pasien miskin yang belum mempunyai kartu BPJS.

“Pada intinya kami dari jajaran kesehatan kalau ada pasien yang membutuhkan pelayanan kita selalu siap menangani, untuk urusan administrasi bisa menyusul dan dikoordinasikan,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Riani (9) tahun, warga Perum Puri Anggrek, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka Kota Serang. Siswa kelas 2 SD di Kota Serang ini, hanya bisa terbaring tak berdaya di ruang tamu rumahnya. Riani didiagnosa gizi buruk, katarak dan tuberculosis.

Orangtua Riani, Derman menuturkan sejak awal bulan ini Riani mulai menderita sakit, awalnya hanya menderita batuk, panas dan sariawan. Namun, meski telah berobat Riani tak kunjung  sembuh.**Baca Juga: Pajero Vs L300 di Tol Tangerang-Merak, 1 Tewas.

Sehingga hari Selasa (12/3) kemarin Riani, lanjut Riani di bawa dan dilakukan perawatan di RSUD Banten. Namun karena penyakit Riani komplikasi maka Riani disarankan untuk dirujuk ke RSUD Drajad Prawiranegara.

“Sempat dirawat di RSUD Banten oleh pihak rumah sakit Riani didiagnosa gizi buruk dan disarankan untuk dirujuk ke Poliklinik Teratai RSUD Drajad Prawiranegara,” katanya ditemui di kediamannya, Rabu (20/3).(Den)

Print Friendly, PDF & Email