oleh

Soal SKDU, Bang Ben: Pejabat Enggak Boleh Beralasan Tak Sempat

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memiliki regulasi hukum tentang standar pelayanan publik. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Penetapan, Penerapan Penyelenggaraab Pelayanan Publik.

Wakil Walikota Benyamin Davnie mengatakan, regulasi di atas diantaranya mengatur soal waktu, persyaratan, mekanisme hingga penetapan retribusi daerah. Ditanya mengenai adanya keluhan warga terkait proses pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang molor hingga lebih dari sebulan.

“Seharusnya tidak (lama),” katanya ditemui kabar6.com di Balaikota Tangsel, Jalan Raya Maruga Nomor 1, Serua, Kecamatan Ciputat, Jum’at (29/6/2018).

Benyamin menegaskan, karena ada sudah sistem online sehingga tidak perlu sampai satu bulan. Keterlambatan menurutnya perlu diselidiki lebih lanjut.

Ia tak sependapat bila pejabat terkait beralasan belum sempat menangani ajuan permohonan. “Enggak boleh. Saya minta data-datanya kalau ada kayak begitu,” jelasnya.

Benyamin mempersilahkan warga untuk menyampaikan keluhannya kepada kepala daerah dan inspektorat. Pengaduan warga dijanjikannya bisa dijadikan bahan pertimbangan evaluasi.

“Kelurahan juga sudah diatur SOP-nya. Enggak boleh beralasan enggak sempat,” tegas Bang Ben, sapaan akrabnya.**Baca juga: Warga Tangsel Keluhkan Pengurusan SKDU Sulit.

Ia menambahkan, pejabat terkait bisa dikenai sanksi mengabaikan pelayanan publik. Bentuk sanksinya berupa pengurangan Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan indisipliner pegawai.(yud)

Print Friendly, PDF & Email