oleh

Soal Sampah, DPRD Dorong Pemkot Tangerang Tegakkan Sesuai Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terus melakukan langkah preventif dalam upaya pencegahan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Meskipun saat ini Kota Tangerang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan sampah. Upaya tersebut memberikan sosialisasi serta pembinaan kepada masyarakat terkait penyadaran, perilaku untuk mengurangi sampah.

“Adapun untuk ke depan tidak tertutup kemungkinan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Dedi Suhada kepada wartawan, Selasa (21/1/2019).

“Sosialisasi dan pembinaan kita lakukan hampir ke semua komunitas, baik sekolah, pondok pesantren, PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia,red), pihak wilayah, dan alhamdulillah respon mereka cukup antusias,” tambahnya.

Dedi berharap kepada masyarakat Kota Tangerang, agar tidak membuang sampah sembarangan. Terlebih untuk mempunyai berprilaku dan memiliki rasa tanggung jawab sehingga bersinergi dengan program pemerintah.

**Baca juga: Satpol PP dan Perkim Bentuk Tim Tertibkan Kavling DPR.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo mengatakan, setelah Perda tersebut dibuat seharusnya pemerintah langsung segera melakukan kegiatan sosialisasi dan melaksanakan Perda. Kendati demikian, agar dapat memberikan penyadaran kepada masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan kota.

“Tegakkan, seharusnya dari pasca Perda dibuat langsung disosialisasikan dan dilaksanakan,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email