oleh

Soal Rusaknya Jalan Raya Ceplak, Dinas Bimamarga Kabupaten Tangerang Bakal Panggil Pihak Ketiga

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Bimamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang akan minta pertanggungjawaban pihak ketiga atas kerusakan Jalan Raya Ceplak menuju Kronjo Kabupaten Tangerang yang lokasinya tak jauh dari Sting grosir.

“Karena dalam aturannya, rentan waktu pemeliharaan yang diberikan kepada kontraktor enam bulan, setelah selesai pelaksanaan pembangunan,” kata Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, Slamet Budi kepada kabar6.com, ketika di hubungi lewat telpon genggamnya, Jum’at (12/4/2019).

Namun, untuk memastikan hal itu, jelas Slamet Budi, pihaknya akan melihat terlebih dahulu kapan selesai pelaksanaan pembangunannya.**Baca juga: Ratu Ati Marliyati Menang di Perebutan Kursi Wakil Walikota Cilegon.

“Jangka waktu garansi pemeliharaan jalan diberikan Kontraktor enam bulan setelah selesai pelaksanaan pembangunan, setelah itu, baru Dinas yang bertanggungjawab dalam pemeliharaannya,” jelas Slamet Budi.**Baca juga: Jalan Raya Ceplak Ambles, Begini Keluhan Warga.

Selain itu, tegas Slamet Budi, kerusakan Jalan raya Ceplak diakibatkan rutinitas kendaraan tronton yang bermuatan melebihi tonasi.(bam)

Print Friendly, PDF & Email