oleh

Soal Ruislag Tanah Milik Daerah Dengan BSD, DPRD dan Pemkot Tangsel Beda Keterangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan penandatanganan perjanjian tukar guling atau ruislag, tanah milik daerah dengan tanah milik PT Bumi Serpong Damai (PT BSD) dalam waktu dekat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Warman Syahnudin mengatakan, ruislag sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, yakni melewati 27 tahapan, dimana saat ini sudah memasuki tahap akhir.

“Regulasinya kita pakai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 aja, tidak perlu pakai Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Walikot (Perwal), dan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah selesai wwal Juli lalu,” ujarnya ditemui di Kantor BPKAD Gedung II lantai 6 pusat Pemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Jum’at (8/8/2020).

Berbeda dengan yang disampaikan Warman, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemindahtanganan atau tukar guling Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Kota Tangsel, Drajat Sumarsono justru menegaskan, mengenai ruislag tetap mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan BMD, dan Perda tersebut masuk dalam konsideran rekomendasi DPRD Tangsel.

“Perdanya ada, menjadi konsideran, karena itu mengacu Permendagri 19 tahun 2016. Perda nmor 8 tahun 2017 sudah masuk, dan masuk harus ada Perwalnya, itu kan yang kita minta,” tegasnya.

Lanjut Drajat, ada tiga poin penting didalam rekomendasi DPRD untuk ruislag tersebut, yang pertama bahwa ruislag sudah bisa terjadi apabila sudah memiliki alas hak yang kuat yaitu sertifikat.

Kedua, ruislag bisa terjadi apabila pengembang PT BSD memenuhi kewajiban hukumnya seperti pajak dan keuangan.

**Baca juga: Ruislag Aset Pemkot Tangsel Diduga Untungkan Pengembang.

Kemudian, yang ketiga DPRD menyetujui terjadinya ruislag dan meminta kepada Pemkot untuk melanjutkan ketahap berikutnya, termasuk pembuatan Perwal.

Diketahui, tukar menukar BMD sebagaimana dijelaskan pada Pasal 80 ayat (6) Perda nomor 8 tahun 2017 tentang pengelolaan BMD, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara tukar menukar barang milik daerah berupa tanah diatur dengan Peraturan Walikota.(eka)

Print Friendly, PDF & Email