oleh

Soal PPDB, Pemkab Tangerang Surati Kemendikbud

image_pdfimage_print
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Tim K6)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menyikapi serius keluhan orangtua siswa ihwal sistem zonasi yang diterapkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pihaknya mengaku belum lama ini telah menggelar rapat dengan jajarannya di Dinas Pendidikan, guna membahas secara khusus terkait masalah PPDB tersebut.

Hasil rapat itu, diputuskan bahwa Pemkab Tangerang mengambil sikap tegas dengan mengirimkan surat ke Kemendikbud, agar meninjau ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17/2017, Tentang PPDB yang mengatur soal sistem zonasi tersebut.**Baca Juga: Ini Sikap Pemkot Tangerang Terkait PPDB 2017

“Hasil rapat yang digelar Kamis (6/7/2017) kemarin, kami sudah kirim surat ke Mendiknas, untuk meminta meninjau ulang Permendikbud baru tentang zonasi dan pembatasan rombongan belajar,” ungkap Bupati Zaki, kepada Kabar6.com, Minggu (9/7/2017).

Tak hanya menyurati Kemendikbud, kata dia, dalam rapat itu Pemkab Tangerang juga memutuskan untuk menggunakan gedung sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Curug menjadi gedung SMPN Curug 3.**Baca Juga: PGRI: PPDB Tahun Ini Langgar HAM

Itu, dilakukan guna menampung para calon siswa baru yang berdomisili di wilayah Curug dan sekitarnya.

“Yang butuh masuk SMPN itu membludak banyak sekali. Makanya, kami gunakan gedung itu untuk dijadikan SMPN 3 Curug,” katanya.

Hingga kini, lanjut Zaki, pihaknya masih menunggu jawaban dari Mendikbud.

“Hingga kini belum ada jawaban. Kita lihat dulu hari Senin besok hasil pantauan terakhir seperti apa. Kita lihat dulu kemungkinan-kemungkinannya,” tandasnya.

Zaki menuturkan, posisi Pemkab Tangerang saat ini cukup dilematis. Pasalnya, antara jumlah lulusan Sekolah Dasar (SD) dengan gedung SMP perbandingannya sangat tidak imbang.

“Kalau buka seperti Pemkot Tangerang, nanti ribut lagi masyarakat yang sesuai dengan Permendikbud. Ini buah simalakama untuk Pemkab. Karena tidak imbang lulusan SD dengan jumlah SMP yang ada. Dulu orang enggak ribut, karena pakai nilai tertinggi atau NEM, sekarang ribut karena zonasi, tidak lihat nilai tertinggi,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email