oleh

Soal Pertambangan, Kades di Lebak: Kenapa Tidak Desa Diberi Wewenang untuk Berikan Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Kabupaten Lebak merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Banten yang kaya akan sumber daya alam (SDA) yang potensial. Di kabupaten ini terdapat sejumlah bahan tambang, mulai dari emas, pasir dan lain sebagainya.

Sayangnya menurut Ketua Apdesi Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik, pemerintah amat minim memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pemanfaatan area pertambangan yang ada di wilayahnya.

“Pemerintah tidak melakukan pembinaan dan edukasi secara maksimal kepada masyarakat tentang pemanfaatan area pertambangan, padahal mayoritas pertambangan berada di wilayah pedesaan,” kata Rafik saat jadi pembicara dalam diskusi Majelis Kesaksian tentang “Elit Desa & Perusahaan Tambang”, di Museum Multatuli Rangkasbitung, Jumat (15/7/2022).

Rafik melihat, ribetnya birokrasi dalam mengurus perizinan tambang justru mendorong pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh oknum masyarakat di sektor tersebut.

Menurut kepala Desa Bayah Timur ini, seharusnya desa diberikan wewenang dalam penerbitan izin pertambangan.

**Baca juga: Di Depan Mahasiswa, Iti Beberkan Tantangan Pendidikan di Lebak

“Kenapa enggak kewenangan diberikan kepada desa untuk memberikan izin kepada masyarakat untuk menggali potensi sumber daya yang ada di wilayah tersebut, tinggal regulasinya diatur serapih mungkin dan ada pengawasan berjenjang dari tingkat atas,” papar Rafik.

“Kalau itu dilakukan regulasinya dibuat sesimpel mungkin, saya yakin tidak ada itu PETI (Penambang emas tanpa izin), tidak ada itu yang namanya masyarakat,” mencuri sumber daya. Diakui atau enggak, ini fenomena yang terjadi di Kabupaten Lebak,” tambah mantan aktivis Kumala ini.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email