oleh

Soal Pencaplokan Situ Ciledug, Kementerian PU Turun Tangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan pencaplokan lahan Situ Ciledug atau Situ Tujuh Muara, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Pasalnya, pemanfaatan lahan oleh PT Villa Pamulang dianggap telah mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai.

Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangsel, Ade Suprizal, mengaku bahwa utusan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane memberikan rekomendasi.

Ini setelah lembaga dibawah naungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum mendatangi lokasi pengurukan. **Baca juga: Kasus Lahan Situ Ciledug Dilaporkan ke Kementrian LH.

“Dalam aturan itu disebutkan jarak antara danau atau sungai dengan pemanfaatan kawasan seharusnya 50 meter. Sedangkan ini tidak. BBWSS juga sudah turun tangan terkait permasalahan ini,” katanya ditemui di Serpong, Minggu (23/11/2014).

Menurutnya, aktivitas pengurugan yang dilakukan PT Villa Pamulang di Situ Ciledug juga sudah dihentikan. Kini, dari Pemkot Tangsel sedang menyiapkan advokasi untuk melanjutkan masalah ini ke ranah hukum.

“Kalau soal sertifikat tanah, kan sudah jelas ada aturannya. Itu tidak bisa,” tegasnya menjawab pengakuan Lurah Pondok Benda, M Saad, terkait sertifikat tanah dimaksud. **Baca juga: Lurah Klaim Kantongi Sertifikat Lahan Situ Ciledug.

Ade pun tak menampik bila polemik yang sedang berkembang di area konservasi dan lahan resapan air sebagai dosa pemerintahan masa lalu. “Memang banyak yang ngaku punya sertifikat,” tegasnya.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email