oleh

Soal PAW Dewan di Tangsel, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan ke Partai ‘Wong Cilik’

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait adanya Pergantian antarwaktu (PAW) di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Tangerang Selatan, Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar melayangkan gugatan kepada Dewan Perwakilan Pusat (DPP) atas putusan mahkamah partai terkait pemberhentian yang disinyali dilakukan secara sepihak.

Kuasa Hukum Undang Kasi Ujar, Isram menerangkan, pihaknya telah melakukan ulata hukum atau langkah hukum dengan menggunakan hak hukumnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya putusan yang diambil oleh mahkamah partai PDI Perjuangan.

Pasalnya, kata Isram, putusan mahkamah partai diambil atas dasar perselisihan perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Padahal, Isram mengatakan, perselisihan perolehan suara bukanlah menjadi kewenangan partai dalam penyelesaiannya, namun lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Gugatan perbuatan melawan hukum itu kami ajukan, karena menurut hukum perselisihan terkait hasil Pemilu itu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur oleh Undang-undang, yakni penyampaian upaya keberatan kepada penyelenggara (Bawaslu),” ujarnya kepada Kabar6.com, ditulis Senin (14/6/2021).

Menurut Isram, seharusnya jika tidak puas terhadap putusan perolehan suara, maka lakukan gugatan ke MK, bukan membuat pengaduan ke internal partai.

“Jadi alurnya sudah dijelaskan di Undang-undang Pemilu, soal perselisihan laporkan ke penyelenggara, kemudian ke MK,” terangnya.

**Baca juga: Turab Beton Longsor di Ciputat Dibangun Pengembang Komplek Telkom

Menurut keterangan kliennya, ungkap Isram, Undang Kasi Ujar sama sekali tidak memiliki masalah etik di PDI Perjuangan. Jadi, tambahnya, bisa diduga ini (keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan) merupakan sesuatu yang dipolitisasi.

“Putusan mahkamah partai terkait dengan penganuliran perolehan suara, bukan hanya mengintervensi, tapi ini diluar batas wewenangnya. Berdasarkan info dari klien kita, Bapak Undang Kasi Ujar itu belum pernah dipanggil sama Komite Etik PDI Perjuangan. Melihat hal itu, saat ini kita melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Yang kita gugat, mahkamah partai, dan Partai PDI Perjuangan,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email