oleh

Soal Paten, Sachrudin Minta Birokrat Maksimal Layani Masyarakat

image_pdfimage_print

Kabar6-Kegiatan pembinaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Aula Kantor Kecamatan karawaci resmi di buka Sachrudin, Wakil Walikota Tangerang, Selasa (21/8/2018).

Dalam acara pembinaan yang diikuti seluruh lurah dari empat (4) kecamatan itu, Sachrudin menjelaskan tentang tanggung jawab camat kepada walikota atas pelimpahan sebagian wewenangnya melalui program PATEN di setiap kecamatan.

“Kecamatan juga harus bisa menginventarisir berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah,” kata Sachrudin.

Dalam kesempatan itu, Sachrudin juga menekankan tentang pentingnya penyampaikan informasi kepada masyarakat tentang system dan alur pelayanan yang dilakukan pemerintah dalam memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat Kota Tangerang.

” Supaya masyarakat juga tahu apa yang harus dilakukan agar pelayanannya bisa maksimal. Baik itu pelayanan administrasi kependudukan hingga pelayanan lain seperti IMB rumah tinggal di luar perumahan,” tegasnya.

Diakhir sambutannya, Sachrudin berpesan kepada seluruh aparatur pemerintah di kelurahan dan kecamatan agar dapat bekerja transparan dan professional serta menjunjung tinggi nama baik Kota Tangerang.

“Untuk pelayanan masyarakat, kalau memang tidak ada biaya dalam prosesnya, ya jangan dipungut biaya. Lakukan sesuai aturan dan koridor yang sudah ditetapkan agar aparat di kelurahan dan kecamatan bisa bekerja dengan professional,” ungkapnya.

Diketahui, sejak 2014 Pemkot Tangerang telah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menunjang berlangsungnya program Paten di setiap kecamatan.

Dan di 2016, dengan dilaunchingnya PATEN di kecamatan maka pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dilaksanakan oleh Kecamatan.**Baca juga: Arief Minta BBWSCC Lanjutkan Proyek Normalisasi Cisadane.

Termasuk pelayanan perijinan seperti Ijin Usaha Satu Pendidikan Dasar (IUSPD), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Skala Mikro, Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan sampai dengan 70 meter persegi di luar wilayah perumahan. (fit/hms)

Print Friendly, PDF & Email