oleh

Soal Pasien Jatuh, YLKI Pertanyakan SOP di RSUD Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus dugaan kelalaian pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, yang dilaporkan keluarga pasiennya ke pihak kepolisian setempat, belakangan cukup menjadi perhatian publik.

Beberapa media online lokal didaerah tersebut, nampak memang tengah ramai mengusung pemberitaan mengenai meninggalnya seorang pasien atas nama Ade, warga Kampung Gebang, Jalan H. Ikhwan RT 04/ 03, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, yang diduga terjatuh dari Banker (Ranjang Dorong, red) dan mengalami pecah pada bagian kepalanya.

Sekretaris YLKI Tangerang, Kapriyani mengungkapkan, bahwa dugaan kelalaian tersebut, haruslah segera ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, mengingat dalam persoalan ini, terdapat hak-hak konsumen, untuk mendapatkan pelayanan terbaik dari pelaku usaha.

Atas kondisi itu, dirinya pun mempertanyakan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP), yang sejauh ini dijalankan pihak pengelola RS itu sendiri.

Tentunya, harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik di pusat maupun pada daerah setempat.

“Inilah kondisi yang memang harus menjadi perhatian serius, bahwa pengelola usaha haruslah menjalankan teknis pelaksanaan usahanya, sesuai dengan SOP yang berlaku. Sehingga,  masyarakat atau konsumen, mendapatkan hak pelayanan terbaiknya,” ungkap dia, saat dihubungi Kabar6.Com, melalui telepon selulernya, Sabtu (15/11/2015) sore.

Karena jelas, lanjut Kapriyani, hak masyarakat sebagai konsumen ini, telah memiliki kekuatan hukum, sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Undang-undang perlindungan konsumen. **Baca juga: Cari Penyebab Pasien Jatuh, IGD RSU Tangerang Tak Dilengkapi CCTV.

“Dan bila bicara mengenai teknis atau SOP di rumah sakit, tentunya ada regulasi lainnya, yakni di Undang-undang kesehatan. Apakah hal-hal yang menjadi standarisasi atau keharusannya telah dijalankan atau belum,” tukasnya.

Lebih lanjut, pihaknya pun mengaku akan mendalami terlebih dahulu persoalan ini, secara kajian dalam kewenangannya. Dan artinya, tidak menutup kemungkinan, lembaga yang konsen dalam hal berkaitan dengan perlindungan konsumen ini, akan turun mengusut kasus tersebut, agar menjadi preseden baik, dikemudian harinya.

“Jadi, kita lihat terlebih dahulu persoalan detailnya seperti apa, dan bilamana kami melihat dan merasakannya ada yang menjadi domain kita, ya kami bisa saja dan pasti akan terjun. Namun, kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk kita semua adalah konsumen, untuk lebih peka dan berani mendorong setiap indikasi pelanggaran para pelaku usaha, dalam pelaksaan pelayanannya. Kami selalu terbuka dan siap mendampingi mereka menuntaskan persoalan-persoalan seperti ini,” pungkasnya.(ges)

Print Friendly, PDF & Email