oleh

Soal Parkir Meter, Pemkot Tangsel Pesimis Kejari Keluarkan LO

image_pdfimage_print
Parkir meter di Tangsel.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pesimis Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa akan mengeluarkan Legal Opinion (LO) kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) terkait pengelolaan parkir meter.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel Ade Iriana mengakui, dirinya optimis LO itu akan diberikan oleh Kejari Tigaraksa kepada Dishubkominfo karena pengajuan LO seharusnya diserahkan sebelum pengelolaan parkir meter dilaksanakan.

“Pengelolaan parkir meter di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang sudah terlaksana hampir 9 bulan, kalau mau ajukan LO ke Kejari itu sebelumnya dong, jadi kan tau tahapan atau proses apa saja yang harus dilalui,” ucap Ade ketika ditemui Kabar6.com di Gading Serpong, akhir pekan kemarin.

Saat disinggung terkait proses hukum terkait pengelolaan parkir meter di Kejari Tigaraksa. Ade menegaskan, sampai saat ini memang masih berlanjut tetapi sejauh mananya dirinya belum mengetahui karena memang bukan juga kapasitas dirinya.

“Pada intinya kami hanya menyayangkan kenapa dari pengelolaan parkir tersebut tidak melibatkan instansi terkait lainnya, seperti kami dari Bagian Hukum,” ketus Ade lagi.

Diketahui, Sekretaris Dishubkominfo Taryono mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini masih meminta pendampingan Kejari Tigaraksa dengan mengajukan permohonan LO terkait layanan parkir meter yang beroperasi di sejumlah titik kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang ini.

“Kami memang meminta rekan-rekan dari Kejari Tigaraksa untuk mendampingi agar dapat arahan atau menentukan kebijakan hukum tentang layanan parkir meter di Kota Tangsel,” ujar mantan Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informatika pada Dishubkominfo Kota Tangsel ketika ditemui Kabar6.com di Serpong, Jumat (11/3/2016). **Baca juga: Soal Parkir Meter, PT PITS Harus Ikuti Aturan.

Selain itu, sambung Taryono, LO itu juga bertujuan apakah penentuan operator parkir meter itu dapat dilakukan penunjukan langsung atau harus digelar proses tender. Kejari Tigaraksa Masih Selidiki Kasus Parkir Meter di Tangsel.

“Kalau nanti LO dari Kejari Tigaraksa menentukan berdasarkan aturan hukum agar pihak yang ingin jadi operator meter wajib melalui proses tender, yah kami akan lelang dan begitupun sebaliknya,” terang warga Pondok Benda, Pamulang ini lagi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email