oleh

Soal Parkir, DPRD Tangsel Agendakan Pemanggilan Pihak Terkait

image_pdfimage_print
Parkir meter di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Proyeksi uji coba layanan parkir meter di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sarat dengan kejanggalan. PT Pan Satria Sakti ditunjuk sebagai operator tunggal yang beroperasi sejak Agustus 2015 lalu, dan kini sudah merambah ke sejumlah titik pusat perekonomian.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel, Amar mengatakan, tarif hasil layanan parkir meter yang beroperasi di atas lahan status milik fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) tidak boleh‎ masuk ke retribusi. Ia menilai telah terjadi kekeliruan dalam penerapan parkir meter.

“Enggak boleh jadi retribusi, harus masuk ke pajak itumah,” katanya ditemui kabar6.com usai menghadiri acara Forum SKPD Gabungan di Jalan Raya Viktor, Buaran, Kecamatan Serpong, Rabu (16/3/2016). **Baca juga: Kekuatan Hukum Layanan Parkir Meter di Tangsel Lemah.

Menurut Amar, lembaga legislatif telah membuat agenda memanggil perangkat daerah terkait. Ia mengaku ingin mendengar‎kan secara utuh dari masing-masing pejabat berwenang lantaran masalah pelanggaran ini perlu diluruskan. **Baca juga: Bikers Tabrak Wanita Pejalan Kaki di BSD.

“Nanti minggu terakhir bulan tiga kami akan bicarakan masalah (parkir meter) ini,” singkat politisi asal Partai Hanura itu.(yud)

Print Friendly, PDF & Email