oleh

Soal Pansus Parkir, DPRD Kota Tangerang Dianggap Omdo

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sejumlah elemen masyarakat menilai kinerja anggota DPRD Kota Tangerang lamban, dalam menyikapi aspirasi warga terkait persoalan tarif parkir meter yang dikelola swasta di wilayah itu.

Pasalnya, hingga kini rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) parkir yang didengungkan para wakil rakyat di Kota Akhlakul Karimah ini tak kunjung direalisasikan.

“Anggota Dewan jangan cuma bisa Omong Doang (Omdo). Mana realisasi Pansus parkir yang mereka rencanakan,” ungkap Koordinator Komite Independen Penyelamat Anak Bangsa (Kipang), Haris AB, kepada Kabar6.com, Selasa (12/4/2016).

Menurut Haris, pembentukan Pansus parkir di daerah yang dipimpin Walikota Arief Wismansyah tersebut, memang sangat ditunggu- tunggu oleh masyarakat.

Sebab, regulasi parkir sebagaiama tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2014, Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15/2011, Tentang Retribusi Jasa Usaha dan  Peraturan Walikota Nomor 46/2014, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31/2010, Tentang Tata Cara Pengelolaan Jasa Parkir, sedikit pun tak mengatur besaran tarif parkir baik maksimum, maupun minimum. **Baca juga: Pemkot Tangerang Siap Dorong Penyempurnaan Regulasi Parkir.

Dalam Perda itu, hanya mengatur tarif parkir diarea parkir milik daerah saja, Sedangkan, Perwali cuma mengatur soal pajak parkir sebesar 25 persen yang dibebankan kepihak pengelola parkir. **Baca juga: Ketua DPRD Kota Tangerang Sepakat Bentuk Pansus Parkir.

“Pertanyaan kami, dasar pungutan pajak parkir itu dari mana. Sedangkan besaran tarifnya saja  tidak ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” katanya. **Baca juga: Tangcity Dukung DPRD Kota Tangerang Bentuk Pansus Parkir.

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Solihin alias Liking mengatakan, pihaknya mengaku akan tetap mengusahakan supaya pembentukan Pansus parkir dapat direalisasikan. **Baca juga: LSM Desak DPRD Kota Tangerang Realisasikan Pansus Parkir.

Pasalnya, proses Pansus parkir itu berada di Badan Pembuat Peraturan (BPP) atau yang dahulu dikenal Badan Legislatif. **Baca juga: LSM Desak DPRD Kota Tangerang Realisasikan Pansus Parkir.

“Iya kalo kita ingin bentuk Pansus harus ada usulan yang di Paripurnakan. Nanti, akan kami usahakan,” tandasnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email